Dewan Pers Ungkap 87 Persen Jurnalis Perempuan Alami Kekerasan Seksual Digital

Kamis, 15 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Dewan Pers periode 2022-2025, Ninik Rahayu. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Mantan Ketua Dewan Pers periode 2022-2025, Ninik Rahayu. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

LOMBOKINI.com – Mantan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan 87 persen jurnalis perempuan mengalami kekerasan seksual di ruang digital dalam tiga tahun terakhir.

Dia menyampaikan hal ini dalam acara serah terima jabatan Dewan Pers periode 2025-2028, Rabu 14 Mei 2025.

“Kekerasan fisik terhadap jurnalis juga masih terus terjadi di seluruh level wilayah,” tegas Ninik.

Baca Juga :  TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan

Dia menekankan bahwa sistem perlindungan bagi jurnalis korban kekerasan belum berjalan optimal. “Banyak kasus mandek di tahap penyelidikan tanpa kejelasan,” tambahnya.

Untuk mengatasi ini, Dewan Pers bersama Institute for Media & Society (IMS) membentuk Satgas Nasional Perlindungan Jurnalis (SATNAS).

Baca Juga :  Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

“Satgas ini akan mempercepat penanganan kasus di semua tahap kerja jurnalistik,” jelas Ninik.

Ninik juga menegaskan komitmen melindungi pers kampus dan media alternatif. “Mereka adalah masa depan ekosistem pers Indonesia dan berhak mendapat perlindungan layak,” pungkasnya. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsultasi Publik Bahas Amdal Bypass Lembar-Kayangan, PPK Targetkan Rampung 4 Bulan
Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya
Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional
Logis NTB Minta Musyafirin Mundur dari Komisaris Independen Bank NTB Syariah
Bang Boy Minta ABUJAPI NTB Jaga Sinergi dengan Polda NTB Jelang Musda III
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:07 WITA

Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:08 WITA

Logis NTB Minta Musyafirin Mundur dari Komisaris Independen Bank NTB Syariah

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:50 WITA

Bang Boy Minta ABUJAPI NTB Jaga Sinergi dengan Polda NTB Jelang Musda III

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Berita Terbaru

Dr. Maharani. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Triliunan untuk Bendungan, Mata Air Terabaikan

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:57 WITA