Bukti Otentik Kalah oleh Selembar Fotokopi, Ahli Waris Tuntut Keadilan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa Pers ahli waris didampingi LSM Garuda Indonesia, Rabu 8 Oktober 
2025 di Selong. (Foto: Lombokini.com).

Jumpa Pers ahli waris didampingi LSM Garuda Indonesia, Rabu 8 Oktober 2025 di Selong. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Ahli waris Almarhum Abah Abu Bakar mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam persidangan sengketa tanah seluas 4 hektar lebih di Dusun Seruni Mumbul, Lombok Timur. Putusan pengadilan yang memenangkan penggugat hanya dengan alat bukti fotokopi, sementara pihak tergugat memiliki dokumen asli, menimbulkan tanda tanya publik.

Dalam jumpa pers yang digelar di Selong, Rabu (8/10/2025), ahli waris tergugat, Muksin, menuturkan keanehan proses hukum tersebut. Pihaknya justru kalah meski menunjukkan bukti kepemilikan yang lengkap, seperti akta jual beli dan bukti pembayaran SPPT tahunan. Sementara itu, pihak penggugat hanya mengandalkan selembar fotokopi.

“Saat di persidangan saya sempat bertanya, apakah bisa foto kopi jadi alat bukti? Katanya tidak bisa. Tapi kenapa dalam persidangan kami, fotokopi bisa jadi alat bukti?” ujar Muksin dengan raut sedih.

Baca Juga :  Tim Gabungan Amankan Pria Pengaku TNI Usai Aniaya Mahasiswi di Lombok Timur

Muksin mengungkapkan, keluarganya baru menyadari tanahnya telah beralih tangan kepada orang lain ketika mengurus sertifikasi di Kantor BPN beberapa tahun lalu. Mereka pun kaget karena tidak bisa mengurus sertifikat tanahnya sendiri lantaran tanah tersebut sudah terdaftar atas nama orang lain.

Di tengah rasa ketidakadilan ini, Muksin dan pihak tergugat lainnya meminta pendampingan kepada LSM Garuda. Mereka berharap dapat memperjuangkan haknya kembali.

Merespons hal ini, Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa ahli waris Abah Abu Bakar telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1970-an.

“Ini sangat miris. Rakyat kecil yang tidak punya modal harus dikalahkan oleh dokumen fotokopi yang bahkan tidak pernah ditunjukkan aslinya. Para ahli waris sampai menangis karena merasa diperlakukan tidak adil,” ungkap Zaini, yang baru dua minggu mendampingi keluarga tersebut.

Baca Juga :  Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Zaini mewanti-wanti agar tidak ada permainan di balik kasus ini. LSM Garuda berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah awal yang akan mereka tempuh adalah melaporkan dugaan kejanggalan proses hukum ini kepada Ombudsman, DPR RI, Komisi Yudisial, hingga Presiden RI Prabowo Subianto.

“Dalam waktu dekat kami akan bersurat kepada Komisi Yudisial, DPR, dan bahkan Presiden. Jika tidak ada tindak lanjut, kami bersama warga akan melakukan langkah-langkah hukum luar biasa dengan bukti-bukti baru yang sedang kami kumpulkan,” tegas aktivis senior tersebut. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

TGB Sesalkan Klaim Kuasa Hukum yang Kaitkan Emas 74 Kg dengan Yayasan Dakwah
KPK Sita Rp 9,06 Miliar dan Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Lombok Barat
KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bawa 15,31 Gram Sabu di Jok Motor, Buruh Asal Sikur Ditangkap Polisi di Masbagik
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:32 WITA

Lombok Barat Dikutuk Guru Dane

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:53 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WITA

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:11 WITA

Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:12 WITA

Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:48 WITA

ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WITA

Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:42 WITA

MBG ‘Big Push’ Bagi Sektor Pendidikan  

Berita Terbaru

Gedung Kantor Bupati Lombok Barat. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Lombok Barat Dikutuk Guru Dane

Kamis, 23 Jul 2026 - 10:32 WITA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media, Senin 20 Juli 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Lombokini.com/Tamrin).

Hukrim

KPK OTT Bupati Lombok Barat dan Amankan 18 Orang

Senin, 20 Jul 2026 - 17:52 WITA