Bukti Otentik Kalah oleh Selembar Fotokopi, Ahli Waris Tuntut Keadilan

Kamis, 9 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa Pers ahli waris didampingi LSM Garuda Indonesia, Rabu 8 Oktober 
2025 di Selong. (Foto: Lombokini.com).

Jumpa Pers ahli waris didampingi LSM Garuda Indonesia, Rabu 8 Oktober 2025 di Selong. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ahli waris Almarhum Abah Abu Bakar mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam persidangan sengketa tanah seluas 4 hektar lebih di Dusun Seruni Mumbul, Lombok Timur. Putusan pengadilan yang memenangkan penggugat hanya dengan alat bukti fotokopi, sementara pihak tergugat memiliki dokumen asli, menimbulkan tanda tanya publik.

Dalam jumpa pers yang digelar di Selong, Rabu (8/10/2025), ahli waris tergugat, Muksin, menuturkan keanehan proses hukum tersebut. Pihaknya justru kalah meski menunjukkan bukti kepemilikan yang lengkap, seperti akta jual beli dan bukti pembayaran SPPT tahunan. Sementara itu, pihak penggugat hanya mengandalkan selembar fotokopi.

“Saat di persidangan saya sempat bertanya, apakah bisa foto kopi jadi alat bukti? Katanya tidak bisa. Tapi kenapa dalam persidangan kami, fotokopi bisa jadi alat bukti?” ujar Muksin dengan raut sedih.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Muksin mengungkapkan, keluarganya baru menyadari tanahnya telah beralih tangan kepada orang lain ketika mengurus sertifikasi di Kantor BPN beberapa tahun lalu. Mereka pun kaget karena tidak bisa mengurus sertifikat tanahnya sendiri lantaran tanah tersebut sudah terdaftar atas nama orang lain.

Di tengah rasa ketidakadilan ini, Muksin dan pihak tergugat lainnya meminta pendampingan kepada LSM Garuda. Mereka berharap dapat memperjuangkan haknya kembali.

Merespons hal ini, Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa ahli waris Abah Abu Bakar telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1970-an.

“Ini sangat miris. Rakyat kecil yang tidak punya modal harus dikalahkan oleh dokumen fotokopi yang bahkan tidak pernah ditunjukkan aslinya. Para ahli waris sampai menangis karena merasa diperlakukan tidak adil,” ungkap Zaini, yang baru dua minggu mendampingi keluarga tersebut.

Baca Juga :  Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Zaini mewanti-wanti agar tidak ada permainan di balik kasus ini. LSM Garuda berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah awal yang akan mereka tempuh adalah melaporkan dugaan kejanggalan proses hukum ini kepada Ombudsman, DPR RI, Komisi Yudisial, hingga Presiden RI Prabowo Subianto.

“Dalam waktu dekat kami akan bersurat kepada Komisi Yudisial, DPR, dan bahkan Presiden. Jika tidak ada tindak lanjut, kami bersama warga akan melakukan langkah-langkah hukum luar biasa dengan bukti-bukti baru yang sedang kami kumpulkan,” tegas aktivis senior tersebut. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA