LOMBOKINI.com — Kasus dana bantuan UMKM tahun anggaran 2025 yang sempat tertahan akibat kendala transfer ganda akhirnya menemui titik terang.
Pihak Bank BRI resmi mengembalikan dana sebesar Rp1.422.927.740 ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada 18 Mei 2026.
Kembalinya aset daerah ini menjadi salah satu faktor kunci yang mengantarkan Pemda Lombok Timur meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik, menyatakan bahwa dana tersebut kini sudah aman.
Selanjutnya, pemerintah daerah tengah menyiapkan skema penyaluran ulang bagi sisa penerima manfaat yang belum mendapatkan haknya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
“Rekomendasi BPK jelas, dan karena dana itu sudah aman di kas daerah, kami akan menyalurkannya kembali di APBD Perubahan. Langkah ini krusial, sebab jika anggaran tersebut kemarin tidak berhasil tertagih dan diselamatkan, dipastikan kita tidak akan mendapatkan opini WTP,” tegas Sekda di hadapan awak media pada Selasa (23/6/26) di ruangnya.
Terkait dengan insiden salah transfer atau pengiriman ganda (double transfer) kepada sejumlah warga pada tahun lalu, Sekda menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan wilayah tanggung jawab teknis pihak perbankan.
Pemda Lombok Timur bergerak atas dasar perjanjian resmi yang mengikat dengan BRI, sehingga fokus utama pemerintah adalah mengamankan sisa dana daerah yang sempat macet.
Pihak pemda juga memastikan warga yang telanjur menerima dana ganda tersebut tidak akan diminta mengembalikan uang ke pemerintah, melainkan penyelesaiannya diserahkan kepada mekanisme internal bank dengan nasabah.
“Mengenai dana ganda yang sudah terlanjur tersalurkan ke masyarakat, itu sepenuhnya menjadi urusan dan tanggung jawab internal Bank BRI dengan nasabahnya. Sesuai koridor aturan, Pemda hanya berkepentingan menyelamatkan pengembalian uang daerah saja,” tambahnya.
Untuk proses distribusi ulang, Pemda Lombok Timur telah mengantongi dokumen by name by address yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Berdasarkan hasil koordinasi langsung dengan Dinas Koperasi dan UKM (Kadis Ekonomi), diperkirakan ada sekitar 2.000-an pelaku usaha mikro yang akan menerima manfaat pada pencairan susulan ini.
Pemerintah daerah menggarisbawahi bahwa nominal bantuan bersifat variatif, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta per sasaran.
Guna menjamin asas kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi, pemda hanya memprioritaskan calon penerima yang sudah melengkapi prosedur administrasi sejak awal.
Berdasarkan arahan Bupati, Pemerintah Daerah Lombok Timur menetapkan kebijakan bahwa penyaluran dana bantuan ini hanya akan menyasar warga yang namanya telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) resmi.
Prioritas pencairan diberikan khusus kepada penerima manfaat yang sudah menyelesaikan proses penandatanganan berkas administrasi pada tahap sebelumnya.
Melalui skema ini, pemerintah daerah menegaskan tidak akan melakukan pendataan atau mencari calon penerima baru, melainkan sepenuhnya fokus menyelesaikan kewajiban kepada sisa sasaran yang sudah terverifikasi sejak awal.
Mengenai teknis penyalurannya nanti pemda akan fleksibel, bisa memakai rekening yang sudah ada atau opsi perbankan lain demi kemudahan masyarakat.
“Kalau besok kan tergantung kita. Apakah mau lewat BRI kembali, mau lewat bank yang lain kembali, atau kita sesuaikan dengan rekening mereka yang sudah ada, tidak ada masalah,” pungkas sekda.







