LOMBOKINI.com – Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, mengambil kebijakan kontroversial dengan mengizinkan 1.600 tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tetap bekerja.
Kebijakan ini jelas bertentangan dengan aturan pemerintah pusat yang mewajibkan pemulangan tenaga honorer non-database.
“Kita biarkan mereka sesuai keinginannya. Dia mau tetap, silakan,” tegas Haerul Warisin usai acara di Pendopo Bupati, Kamis 6 November 2025.
Pemerintah daerah sengaja mengambil kebijakan ini sambil menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Bupati menyatakan harapannya agar pemerintah segera menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pemberian Surat Keputusan (SK) bagi para honorer ini. SK tersebut akan menjamin kepastian status dan hak mereka.
Selain itu, Bupati juga memberikan kebebasan penuh kepada setiap tenaga honorer untuk memilih. Mereka boleh tetap bekerja sambil menunngu kejelasan status atau mencari peluang kerja lain yang lebih pasti.
Namun, pemerintah daerah tidak dapat menaikkan besaran honorarium mereka. Besaran tunjangan akan sama dengan tahun sebelumnya karena ketiadaan dasar hukum untuk melakukan penambahan.
Kebijakan ini muncul di tengah proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih berlangsung untuk kuota lebih dari 11.000 orang di Lombok Timur. ***
Penulis : Najamudin Anaji







