BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter Ancam Keselamatan Pelayaran di NTB

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Gelombang Capai 4 Meter di Perairan NTB. (Foto: Lombokini.com/Harianto).

BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Gelombang Capai 4 Meter di Perairan NTB. (Foto: Lombokini.com/Harianto).

LOMBOKINI.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid mengedarkan peringatan dini gelombang tinggi untuk wilayah perairan Nusa Tenggara Barat (NTB). Peringatan ini mewajibkan masyarakat dan pelaku pelayaran untuk mewaspadai gelombang yang berpotensi mencapai ketinggian 4 meter.

Peringatan resmi yang berlaku mulai 15 Oktober 2025 pukul 08.00 WITA hingga 16 Oktober 2025 pukul 08.00 WITA itu menyebutkan beberapa wilayah dengan risiko tertinggi. Wilayah tersebut meliputi Selat Lombok bagian selatan dan utara, Selat Alas bagian selatan, Selat Sape bagian selatan, serta Samudra Hindia selatan NTB.

Baca Juga :  KPK Buka JNBA 2026 dari Mataram, Usung Tema 'Dari Timur untuk Indonesia Berintegritas'

Prakirawan BMKG Juliani Intan Sari menegaskan peringatan tersebut dalam rilisnya pada Rabu 15 Oktober 2025. “Waspadai tinggi gelombang yang mencapai 2 meter atau lebih di Selat Lombok bagian utara dan selatan, Selat Alas bagian selatan, Selat Sape bagian selatan, serta Samudra Hindia selatan NTB,” tulis Juliani.

BMKG juga mengingatkan adanya risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran. Lembaga ini meminta para nelayan untuk tidak memaksakan melaut jika kecepatan angin melebihi 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Baca Juga :  NTB Jadi Tuan Rumah Forum Internasional Energi Terbarukan

Sementara itu, BMKG menganjurkan kapal tongkang, kapal ferry, hingga kapal besar seperti kargo dan kapal pesiar untuk menunda keberangkatan. Anjuran ini berlaku khususnya jika gelombang laut memasuki kategori tinggi hingga sangat tinggi.

“Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter membahayakan kapal besar,” lanjutnya.

BMKG pun mengimbau masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di pesisir pantai untuk selalu waspada. Mereka harus mengantisipasi potensi gelombang tinggi dan arus kuat, terutama di area yang berhadapan langsung dengan laut lepas. ***

Penulis : Harry Bahagia

Berita Terkait

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H
Pemprov NTB Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 15 Juni hingga September 2026
KPK Buka JNBA 2026 dari Mataram, Usung Tema ‘Dari Timur untuk Indonesia Berintegritas’
Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau
Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat
LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah
BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WITA

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WITA

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:16 WITA

Gubernur NTB Rehabilitasi Lingkungan dan Apresiasi Perusahaan demi Perkuat Pembangunan Hijau

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:40 WITA

Tekan Inflasi, Pemprov NTB Gelar Pangan Murah di Lombok Barat

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:05 WITA

LSM Garuda: Kami Siap Jadi Cooling System dan Jembatan Komunikasi Masyarakat-Pemerintah

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:33 WITA

BPS NTB Buka Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026 Secara Terbuka dan Berbasis Sistem

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:51 WITA

Menjelang Demo 2 Juni, GASAK NTB Ingatkan Aliansi PPS Soal Titik Vital

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WITA

FITRA NTB Dorong Citizen Budget, APBD Tak Lagi Jadi Dokumen Gelap

Berita Terbaru