LSM Garuda Indonesia dan Warga Seruni Mumbul Tolak Eksekusi Tanah, Duga Putusan Pengadilan ‘Masuk Angin’

Selasa, 30 September 2025 - 19:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Garuda Indonesia dan Warga Seruni Mumbul Tolak Eksekusi Tanah, Duga Putusan Pengadilan 'Masuk Angin'. (Foto: Lombokini.com).

LSM Garuda Indonesia dan Warga Seruni Mumbul Tolak Eksekusi Tanah, Duga Putusan Pengadilan 'Masuk Angin'. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comWarga Desa Seruni Mumbul, Lombok Timur, bersama LSM Garuda Indonesia menolak secara tegas rencana eksekusi tanah seluas 4,93 hektar. Mereka menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Selong yang menjadi dasar eksekusi tersebut penuh kejanggalan sehingga menduganya sebagai putusan “masuk angin”.

Penolakan ini secara resmi muncul setelah PN Selong mengeluarkan surat bernomor 1450/PAN.PN.W25.U4/HK.2.4/9/2025 per 23 September 2025 kepada Kepala Desa Seruni Mumbul. Surat tersebut memuat pemberitahuan mengenai pelaksanaan konstatering atau pencocokan fakta untuk perkara perdata antara I Wayan Budhi Yasa dkk. melawan Parit Abu Bakar dkk.

Warga setempat menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan sumber kehidupan turun-temurun. “Kami sudah tinggal di tanah ini sejak nenek moyang. Jika pihak lain merampas tanah ini, itu sama saja merampas masa depan anak-anak kami. Karena itu, kami tidak akan tinggal diam,” ujar seorang warga yang enggan menyebut namanya.

Baca Juga :  Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, yang mendampingi warga, juga menegaskan bahwa putusan pengadilan itu mengancam hak konstitusional rakyat. “Proses peradilan di semua tingkat sarat kejanggalan. Secara jelas, putusan ini tidak berpihak pada rakyat kecil. Bahkan, kami menduga kuat putusan ini ‘masuk angin’,” tegas Zaini.

LSM Garuda menyoroti pengabaian pengadilan terhadap sertifikat hak milik warga sebagai bukti otentik. Padahal, sertifikat tersebut seharusnya menjadi alat bukti kuat menurut Pasal 19 UUPA. Selain itu, mereka menilai putusan ini mengabaikan asas peradilan yang adil sesuai UU Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga :  Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

“Sebagai tindak lanjut, kami akan bersurat kepada Mahkamah Agung di Jakarta untuk meminta mereka mengusut dugaan permainan hukum dari hakim-hakim di Lombok Timur maupun Mataram,” ungkapnya.

Mereka memperingatkan bahwa eksekusi ini berpotensi memicu konflik sosial dan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, Warga Desa Seruni Mumbul bersama LSM Garuda menyatakan akan terus melakukan perlawanan damai sekaligus mendesak pemerintah dan lembaga peradilan untuk meninjau ulang putusan yang mereka nilai tidak adil ini. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Tim SAR Gabungan Cari Speedboat Bawa 5 Jurnalis dan 3 Awak yang Hilang di Selat Sunda
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan
Viral! Ikan Oarfish Ditemukan Terdampar di Pantai Pink, Ini Kata DKP NTB 
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 06:24 WITA

Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Rabu, 2 September 2026 - 10:29 WITA

Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:05 WITA

Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:15 WITA

TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:30 WITA

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:30 WITA

Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur

Berita Terbaru