Janji Gratis PBB Warga Miskin Lotim Tak Terbukti, Penagihan Tetap Berjalan

Sabtu, 16 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Janji Gratis PBB Warga Miskin Lotim Tak Terbukti, Penagihan Tetap Berjalan. (Foto: Lombokini.com).

Janji Gratis PBB Warga Miskin Lotim Tak Terbukti, Penagihan Tetap Berjalan. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, secara konsisten menjanjikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat miskin. Ia mengulang komitmen itu baik dalam forum resmi maupun saat blusukan ke desa.

Namun, fakta di lapangan bertolak belakang. Petugas Penagih Pajak (Opjar) terus menagih PBB-P2 kepada seluruh Wajib Pajak, termasuk warga kurang mampu, tanpa pengecualian. Praktik ini terjadi merata di hampir semua kecamatan, termasuk Selong dan Jerowaru.

“Saat ini kami butuh bukti konkret bahwa warga miskin gratis bayar pajak, bukan sekadar omong kosong,” tegas seorang wajib pajak di Selong, Sabtu 16 Agustus 2025.

Baca Juga :  TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan

Padahal, Haerul Warisin telah berulang kali menegaskan komitmennya di berbagai media. Ia menjanjikan pembebasan PBB-P2 bagi warga miskin dengan nilai Rp 50.000-Rp 100.000 per tahun dan menghapus tunggakan pajak mereka. “Kita gratiskan PBB sebagai komitmen kami,” ucapnya.

Nyatanya, petugas Opjar masih memaksa warga miskin membayar. Menurut Sa’banul Amin, Kadus Pelambik Timuk, Jerowaru, tim Opjar mengaku hanya menjalankan perintah atasan.

“Makanya saya katakan, pernyataan Pak Bupati soal gratis PBB bagi kaum tidak mampu itu tidak benar,” kata Ameng, yang juga mantan aktivis HMI Cabang Selong.

Baca Juga :  DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG

Ia memperlihatkan lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai bukti penagihan tetap berjalan di wilayahnya.

“Tidak ada Surat Edaran (SE) Bupati yang mengatur pembebasan pajak itu. Akibatnya, masyarakat kurang mampu terpaksa membayar pajak”, pungkasnya.

Sebagi informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperoleh data piutang PBB-P2 Lombok Timur sejak 2014 hingga 2024 senilai Rp 55 miliar lebih.

Objek pajak tahun 2025 mencapai 493.844 dengan SPPT sebanyak 449.979 lembar dokumen yang menjadi dasar penagihan. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan
Konsultasi Publik Bahas Amdal Bypass Lembar-Kayangan, PPK Targetkan Rampung 4 Bulan
Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya
Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional
Logis NTB Minta Musyafirin Mundur dari Komisaris Independen Bank NTB Syariah
Bang Boy Minta ABUJAPI NTB Jaga Sinergi dengan Polda NTB Jelang Musda III
Satpol PP Tertibkan Lapak di Labuhan Haji, Temukan Kuitansi Nama Perempuan Bertarif Rp 50-200 Ribu
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:19 WITA

AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:07 WITA

Gempa M5,2 Mengguncang Lombok Barat, Terasa hingga Denpasar, BMKG Ungkap Sumbernya

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:08 WITA

Logis NTB Minta Musyafirin Mundur dari Komisaris Independen Bank NTB Syariah

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:50 WITA

Bang Boy Minta ABUJAPI NTB Jaga Sinergi dengan Polda NTB Jelang Musda III

Berita Terbaru

Dr. Maharani. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Triliunan untuk Bendungan, Mata Air Terabaikan

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:57 WITA