PPPK Disetarakan dengan PNS: Dapat Pensiun dan Bisa Jadi Camat

Senin, 30 Juni 2025 - 14:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Baru Hapus Diskriminasi, PPPK Setara PNS dengan Jaminan Masa Depan Lebih Cerah. (Foto: Lombokini.com).

Kebijakan Baru Hapus Diskriminasi, PPPK Setara PNS dengan Jaminan Masa Depan Lebih Cerah. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Pemerintah mengukuhkan sejarah baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025. Kebijakan terbaru ini menyetarakan PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk hak pensiun dan kesempatan menduduki jabatan strategis seperti Camat.

Selama ini, banyak PPPK merasa statusnya “setengah ASN” karena perbedaan hak pensiun. Namun, pemerintah kini merampungkan regulasi yang menjamin kesetaraan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK akan membayar iuran pensiun bersama pemerintah dan menerima uang pensiun bulanan serta tunjangan hari tua.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Tak hanya itu, PPPK juga berpeluang menjabat posisi struktural, termasuk Camat, asal memenuhi syarat evaluasi berkala.

Namun demikian, Pemerintah akan mengevaluasi kinerja PPPK setiap tiga tahun atau satu tahun. Jika melanggar atau kinerjanya buruk, kontrak mereka bisa terhenti.

Beberapa payung hukum mendasari kebijakan ini, seperti UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018, dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. PPPK bisa pensiun pada usia 58-60 tahun, tergantung jabatan.

Baca Juga :  Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Kebijakan ini memberi keuntungan ganda. Bagi PPPK, ada jaminan hari tua dan karier lebih terbuka. Bagi negara, efisiensi birokrasi dan motivasi tenaga honorer meningkat.

Dengan ini, PPPK tak lagi menjadi “ASN pinggiran”. Tahun 2025 menjadi tonggak kesetaraan, keadilan, dan profesionalisme dalam tubuh ASN Indonesia.

Targetnya, aturan ini mulai berlaku paling lambat tahun 2026. Namun pemerintah ingin mulai menjalankannya lebih cepat. ***

Berita Terkait

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya
Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg
Pemkab Lotim Evaluasi PAD, Bupati Sebut 2026 Tahun Berat
Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh
Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas
Prabowo Lantik Enam Pejabat, dari Aktivis Buruh hingga Penasihat Khusus
Pengamat Sebut Demokrasi Indonesia di Bawah Prabowo Masih ‘Belum Sempurna’ Versi EIU
Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:04 WITA

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 16:14 WITA

Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun

Senin, 4 Mei 2026 - 14:04 WITA

Pemkab Lotim Evaluasi PAD, Bupati Sebut 2026 Tahun Berat

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Kamis, 30 April 2026 - 20:14 WITA

Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi

Kamis, 30 April 2026 - 15:30 WITA

Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak

Kamis, 30 April 2026 - 14:51 WITA

Pemkab Lotim-Unram Teken Hibah Lahan Riset Rumput Laut dan Klinik Spesialis di Ekas

Rabu, 22 April 2026 - 15:35 WITA

TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

Berita Terbaru

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air guna memadamkan sisa api yang menghanguskan gudang material MAN IC Lombok Timur, Senin 4 Mei 2026 malam. (Foto: Lombokini.com/Damkarmat Lombok Timur).

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Gudang Bahan Bangunan MAN IC Lombok Timur

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:25 WITA