Dua Terdakwa Pengedar 5 Kg Sabu di Lombok Timur Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 7 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Pengedar 5 Kg Sabu di Lombok Timur Dituntut Hukuman Mati. (Foto: Lombokini.com).

Dua Terdakwa Pengedar 5 Kg Sabu di Lombok Timur Dituntut Hukuman Mati. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba berinisial MAK dan H. Tim Polres Lombok Timur menangkap keduanya pada November 2024 saat mengangkut 5 kilogram sabu.

JPU Muhammad Jouhar Robby, S.H. membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lombok Timur dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. JPU pun menuntut hukuman maksimal berupa pidana seumur hidup.

Baca Juga :  Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi

“Tuntutan ini bertujuan menegakkan keadilan dan memberi peringatan keras kepada pelaku kejahatan narkoba,” tegas Kajari Lombok Timur Hendro Waskita melalui JPU Robby, Rabu 7 Mei 2025.

Berdasarkan pemeriksaan sidang, kedua terdakwa membawa sabu-sabu dalam lima bungkus plastik bening besar. Setiap bungkus berisi plastik hijau bergambar teko dan cangkir yang memuat kristal sabu dengan total berat mencapai 5 kilogram.

“Kami berkomitmen mendukung pemerintah memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam pernyataannya.

Baca Juga :  Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Tim Reserse Narkoba Polres Lotim mengamankan kedua tersangka di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, November 2024. Petugas menyita tas plastik besar berisi narkoba senilai Rp4 miliar lebih yang mereka bawa saat mengendarai motor menuju Aikmel.

Aksi penangkapan ini menarik perhatian warga dan ramai warganet membagikan rekamannya di media sosial. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA