Pemkab Lombok Timur Tetapkan Kenaikan Retribusi MBLB: Pengusaha Setuju, Sopir Menolak

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lombok Timur Tetapkan Kenaikan Retribusi MBLB, Pengusaha Setuju tapi Sopir Menolak. (Foto: Lombokini.com).

Pemkab Lombok Timur Tetapkan Kenaikan Retribusi MBLB, Pengusaha Setuju tapi Sopir Menolak. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan tarif baru untuk harga pasir, yakni Rp 350 ribu per truk di wilayah Lombok Timur dan Rp 400 ribu untuk luar daerah. Kebijakan ini juga memberlakukan pajak retribusi sebesar 20% (Rp30 ribu – Rp60 ribu).

Kenaikan pajak retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mulai berlaku pada 1 Mei 2025. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini tercapai setelah mereka menyepakatinya dengan Asosiasi Pengusaha Tambang Galian C.

Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur, H. Maidy, membenarkan adanya kenaikan tarif tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya membebankan retribusi kepada pengusaha tambang, bukan sopir truk.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Ungguli Halmahera Selatan, Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

“Kami tidak berurusan dengan sopir. Retribusi kami bebankan kepada pemilik tambang, bukan pengangkut,” tegas H. Maidy saat dikonfirmasi, Jumat 2 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa para pengusaha tambang telah mengikuti pertemuan dengan Bupati Lombok Timur untuk memperkuat komunikasi.

“Potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Lombok Timur sangat besar, sehingga perlu pengelolaan yang baik,” ujarnya.

Di sisi lain, para sopir truk menolak kebijakan ini dan mengancam akan memblokir pos penjagaan MBLB sebagai bentuk protes.

Baca Juga :  Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak

Merespons ancaman tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, bersikap tegas.

“Jika tidak setuju, silakan beli pasir di kabupaten lain. Sopir menjual pasir dengan harga tinggi ke luar Lombok Timur, tapi protes saat dikenakan retribusi,” tegasnya.

Muksin juga mengingatkan dampak aktivitas tambang galian C terhadap kerusakan infrastruktur.

“Jangan hanya mengejar keuntungan. Lihat juga kerusakan jalan akibat pengangkutan pasir,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun
Kabut Tebal Tunda Evakuasi Helikopter Pendaki Malaysia Cedera Tulang Belakang di Rinjani
Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026
Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini
Kendalikan Harga Jelang Iduladha, Pemkab Lombok Timur Gelar Pasar Murah dan Sidak
NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M
Danrem 162 dan Bupati Lombok Timur Tutup TMMD ke-128
Buka TC MTQ XXXI, Wabup Lotim Ingatkan Faktor Nonteknis

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:13 WITA

Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:35 WITA

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:53 WITA

Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:01 WITA

Mulai 2027, Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Wajib Bagi Siswa SD

Senin, 4 Mei 2026 - 23:30 WITA

Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WITA

Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:31 WITA

Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas

Berita Terbaru