Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran Larangan Wisuda PAUD hingga SMA

Senin, 31 Juli 2023 - 06:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2023, terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan. (Kemdikbud)

Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2023, terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan. (Kemdikbud)

“Kemendikbudristek RI menghimbau Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kepala Satuan Pendidikan se-Indonesia terkait larangan wisuda di satuan pendidikan tidak menjadi budaya/wajib”

LOMBOKINI.com Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2023, terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan.

Dalam SE Nomor 14 tahun 2023, mengimbau agar kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan menengah tidak dijadikan kegiatan yang wajib dan tidak membebani wali peserta didik.

Baca Juga :  Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI

Imbuan tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan di berbagai satuan pendidikan.

SE ini didasarkan pada dasar hukum Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Nomor 23 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah.

Tak hanya itu, SE juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga :  Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini

Dalam SE tersebut, pihak satuan pendidikan diimbau untuk melibatkan komite sekolah dan wali peserta didik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik. ***

Penulis : Ong

Sumber Berita : Kemdikbud.go.id

Berita Terkait

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya
Sastra Bermutu Itu Bebas dari Ruang dan Waktu yang Fana: Karya yang Menentang Zaman
DPN SPI Rekomendasikan Bung Syam Ikuti Pendidikan Lemhannas RI
Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal
Gigaduka: Penderitaan Modern dari Akal Imitasi (AI)
Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi
Soroti Relawan Minim Kompetensi, APJI Minta Nanik S. Deyang Perbaiki Juknis MBG
Kepala BGN Baru Moratorium Dapur MBG, Fokuskan Sasaran pada Kelompok Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:31 WITA

Sastra Bermutu Itu Bebas dari Ruang dan Waktu yang Fana: Karya yang Menentang Zaman

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:06 WITA

Gigaduka: Penderitaan Modern dari Akal Imitasi (AI)

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WITA

Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI

Senin, 1 Juni 2026 - 10:30 WITA

Kepala SMAN 1 Keruak Ajak Amalkan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:54 WITA

Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Berita Terbaru