Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran Larangan Wisuda PAUD hingga SMA

Senin, 31 Juli 2023 - 06:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2023, terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan. (Kemdikbud)

Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2023, terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan. (Kemdikbud)

“Kemendikbudristek RI menghimbau Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kepala Satuan Pendidikan se-Indonesia terkait larangan wisuda di satuan pendidikan tidak menjadi budaya/wajib”

LOMBOKINI.com Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2023, terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan.

Dalam SE Nomor 14 tahun 2023, mengimbau agar kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan menengah tidak dijadikan kegiatan yang wajib dan tidak membebani wali peserta didik.

Baca Juga :  Di Sisi Megah Pendopo, Siswa SMPN 2 Selong Terpaksa Belajar Tanpa Meja dan Buang Air ke Toilet Masjid

Imbuan tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan di berbagai satuan pendidikan.

SE ini didasarkan pada dasar hukum Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Nomor 23 tahun 2014 tentang Peraturan Daerah.

Tak hanya itu, SE juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN ITSKes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan Pemberian Makanan Tambahan bagi 55 Balita Stunting

Dalam SE tersebut, pihak satuan pendidikan diimbau untuk melibatkan komite sekolah dan wali peserta didik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik. ***

Penulis : Ong

Sumber Berita : Kemdikbud.go.id

Berita Terkait

Mahasiswa KKN ITSKes Muhammadiyah Selong Gelar Sosialisasi dan Pemberian Makanan Tambahan bagi 55 Balita Stunting
Wabup Lotim Tinjau SMPN 2 Selong, Soroti Fasilitas Minim dan Komite Vakum 6 Tahun
Di Sisi Megah Pendopo, Siswa SMPN 2 Selong Terpaksa Belajar Tanpa Meja dan Buang Air ke Toilet Masjid
Empat Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Raih Juara I PEKSIMIDA, Siap Wakili NTB ke PEKSIMINAS
BGN Kembali Salurkan MBG dan Serap Masukan dari Pelaksana di Lapangan
80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026
Menulis untuk Merapikan Pikiran, Begitu Modal Dasar Meditasi yang Baik
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:48 WITA

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:39 WITA

Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WITA

Truk Overload Galian C Merusak Jalan Utama Desa Kalijaga Timur

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:27 WITA

BPK NTB Jawab Soal BTT Rp 484 Miliar, PDIP: Jelaskan Peruntukan, Abaikan Legalitas Pergeseran

Berita Terbaru

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Lombok Timur

Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:48 WITA

PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]

Advertorial

PT. BINTANG PERDANA GEMILANG

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:02 WITA