LOMBOKINI.com – Penghematan anggaran yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto terus menjadi perbincangan publik.
Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat anggaran negara hingga Rp 306,69 triliun melalui efisiensi belanja di kementerian dan lembaga pemerintah.
Merespons hal ini, politisi senior Dr. Moch. Ali Bin Dachlan yang akrab dipanggil Ali BD, mengatakan bahwa penghematan anggaran seharusnya tidak dilakukan dengan cara memangkas proyek-proyek strategis, melainkan dengan menghilangkan pos-pos pengeluaran yang tidak esensial.
“Penghematan itu maksudnya memilih prioritas, bukan mengurangi proyek”, kata Ali BD kepada media di Lombok Timur, Rabu 12 Februari 2925.
Menurut mantan bupati Lombok Timur dua periode itu, efisiensi anggaran dapat dicapai dengan memangkas pengeluaran yang tidak produktif, seperti biaya perjalanan dinas, rapat-rapat, konsumsi dalam acara pemerintahan, serta pengeluaran seremonial yang berlebihan.
Selain itu, praktik mark-up anggaran yang masih marak terjadi di berbagai proyek juga perlu dihentikan.
Ali BD menegaskan bahwa jika penghematan dilakukan dengan tepat, pemerintah tidak perlu lagi mengajukan utang dalam penyusunan APBN 2025.
Namun, dia menilai bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya dipahami oleh para menteri yang bertanggung jawab atas perumusan anggaran.
“Sebenarnya bukan mengurangi proyeknya, tetapi para menteri ini tidak bisa merumuskan kebijakan Presiden dengan benar. Mereka harus memahami bahwa yang perlu dikurangi adalah pengeluaran yang tidak penting, bukan proyek strategis,” pungkasnya.***







