Dimediasi BPN, Pemilik Lahan Mata Air Ambung Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 23:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATR/BPN Lombok Timur melakukan mediasi kepemilikan lahan terkait kasus Mata Air Ambung dengan Pemda Lombok Timur, Selasa 13 Agustus 2024 di kantor ATR/BPN Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

ATR/BPN Lombok Timur melakukan mediasi kepemilikan lahan terkait kasus Mata Air Ambung dengan Pemda Lombok Timur, Selasa 13 Agustus 2024 di kantor ATR/BPN Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lombok Timur melakukan mediasi antara Pemerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim) dan pemilik lahan Mata Air Ambung Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela.

Mediasi itu dihadiri oleh pihak ATR/BPN Lotim, pemilik lahan Mata Air Ambung, Asmadi didampingi direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini dan kuasa hukum Riki Insan Putra, SH, MH.

Sedangkan dari pihak Pemda Lotim, hadir pada kesempatan itu Bidang Aset BPKAD Lombok Timur, Kasubag hukum, perwakilan dari PDAM, Plt Camat Pringgasela dan Kepala Desa Rempung.

Mediasi yang difasilitasi oleh ATR/BPN tersebut berlangsung di kantor ATR/BPN Lombok Timur, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini kepada awak media usai mediasi mengatakan, pemerintah daerah Lombok Timur tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan mata air Ambung yang diklaim sebagai aset Pemda Lotim.

“Pihak Pemda Lotim tidak bisa menunjukan bukti-bukti atau alas hak kepemilikan lahan Mata Air Ambung yang disengketakan”, kata Zaini, kepada wartawan di Selong usai mediasi, Selasa 13 Agustus 2024.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Sedangkan dari pihak masyarkat atas nama Asmadi, mempunyai bukti-bukti yang kuat. Dia menunjukan bukti-bukti itu di forum saat dilakukan mediasi.

Pada kesempatan itu, atas nama pemikiran lahan Asmadi, kemudian menyerahkan secara langsung ke kepala ATR/BPN Lombok Timur menjadi kekuatan dasar dalam penerbitan sertifikat.

“Alhamdulillah mediasi berlangsung berjalan dengan lancar aman dan terkendali, Pak Asmadi selaku pemilik lahan di lokasi mata air Ambung membawa bukti-bukti kepemilikan. Semoga sertifikat lahan di lokasi mata air Ambung bisa diterbitkan segera agar bisa dijadikan dasar untuk pembayaran oleh Pemda Lombok Timur”, tutup Zaini.

Di tempat yang sama, Asmadi menuturkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 1991 silam. Saat itu di atas lahan seluas 37 Are milik orangtua Adi, bernama Mul’an. Pemda Lombok Timur membangun bak penampungan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Menurut Asmadi, selama ini bak penampungan PDAM itu memproduksi dan menyalurkan kebutuhan air bersih bagi pelanggan PDAM Lombok Timur. Namun pemanfaatan lahan dan air itu tidak ada kompensasi kepada pemilik lahan.

Baca Juga :  Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Pada Oktober 2018, kala itu Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menjalin Kesepakatan Bersama dengan Musmuliadi dan Asmadi.

Intinya Pemda Lombok Timur akan membayar ganti rugi atas tanah dan air yang dimanfaatkan PDAM dari mata air Ambung di lahan Asmadi.

Namun, hingga kini isi kesepakatan tersebut belum juga dilaksanakan oleh Bupati yang mewakili Pemda Lombok Timur.

Asmadi mengatakan, pihaknya meminta ganti rugi atas tanah yang telah dimanfaatkan oleh Pemda Lotim dan air yang selama ini disalurkan PDAM Lombok Timur, senilai Rp 10 miliar.

Menurutnya, jumlah ini lebih kecil dari hasil appraisal tim penyelesaian yang mencapai Rp 45 Miliar.

“Kami cuma minta Rp 10 miliar, karena kami sadar bahwa air itu untuk kebutuhan masyarakat banyak, ada muatan sosial di dalamnya. Tapi hal itu tidak menghapuskan hak-hak keperdataan kami selaku pemilik tanah. Kami ingin keadilan”, harap Asmadi.
***

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD
Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?
Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas
Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:32 WITA

Lombok Barat Dikutuk Guru Dane

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:13 WITA

Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:53 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WITA

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:11 WITA

Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:12 WITA

Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:48 WITA

ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WITA

Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 

Berita Terbaru