Bapenda Lotim Perlahan Terapkan Sanksi Telat atau Tak Bayar PBB Sesuai Aturan Berlaku

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang PBB, Bapenda Lotim, M. Tohri Habibi. (Sumber:ong)

Kepala Bidang PBB, Bapenda Lotim, M. Tohri Habibi. (Sumber:ong)

LOMBOKini.com,-  Pajak Bumi dan Banguan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah salah satu pajak wajib rutin dibayara setiap tahunnya. Apabila tak membayar atau telat bayar PBB P2, Badan Pendapatan Daerah Lombok Timur (Bapenda Lotim) berikan surat teguran hingga sanksi secara paksa.

Pajak PBB P2 merupakan pungutan yang harus dibayar atas dasar keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat. Objek pajak PBB P2 dibedakan jadi dua, yaitu objek bumi dan objek bangunan.

Sebagai informasi, orang atau badan yang wajib bayar PBB dinamakan Subyek pajak.

Menurut UU Nomor 12 tahun 1985 pasal 4 ayat 1, yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Sementara tarif PBB untuk wilayah Lotim, Kepala Bidang PBB Bapenda Lotim menyebut tahun 2024 tarif PBB turun sebelumya sebesar 0,1% menjadi 0,08 persen.

Sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) telah ditetapkan berdasarkan nilai jual pada tahun 2014.

Baca Juga :  Tingkat Pengangguran Terbuka di Lombok Timur Naik 2,82 Persen

“Selama ini besaran NJOP yang kita pakai tahun 1999. Tahun ini kita tetapkan mengacu harga tanah dari tahun 2014,”ujar M. Tohri Habibi, Selasa 19 Maret 2024.

Dengan penurunan tarif pajak ini, Tohri berharap akan membawa keadilan bagi wajib pajak mulai dari kelas bawah, menengah hingga ke atas.

Penurunan tarif pajak ini juga diharapkan tidak lagi wajib pajak nunggak atau tidak bayar. Sebab dalam aturan bila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan ada sanksi bagi wajib pajak.

“STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi ayat 1 pasal 3 dari peraturan tersebut.

Adapun, denda administrasi yang dimaksud dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Sementara itu, pada pasal 7 disebutkan bahwa jumlah PBB yang tertuang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh wajib pajak. Pada pasal 8 disebutkan, apabila jumlah pajak tertuang berdasarkan STP PBB tidak dibayar pada waktunya, maka dapat ditagih dengan Surat Paksa.

Baca Juga :  Baznas Lombok Timur Salurkan Kursi Roda dan Santunan Pengobatan ke Desa Lando

Merujuk pada aturam tersebut, saat ini Bapenda Lotim sudah mulai memberikan Surat Teguran kepada wajib pajak yang tidak mau bayar atau nunggak.

Tidak menutup kemungkinan bila wajib pajak tidak komparatif akan ditagih dengan suarat paksa hingga penyitaan aset, hal ini bertujuan agar wajib pajak mau membayar pajak.

“Di Bapenda ada namnya Juru Sita, boleh menyita barang milik wajib pajak apabila nunggak pajak setelah mendapat teguran beberapa kali. Itu ada aturannya,”jelas Tohri.

“Ini tidak pernah kita lalukan. Memang berat dilakukan akan tetapi perlahan kita akan terapkan,”sambungnya.

Tak hanya itu, risiko tidak membayar pajak PBB juga akan berdampak pada aset milik wajib pajak. Negara berhak mengambilnya atas dasar diterlantarkan berdasarkan undang undang ketentuan umum perpajakan. (lk)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud
Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Massa Gempur Demo ke Kantor Bupati Lombok Timur, Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur
Istri Bupati Lombok Timur Bagikan Mi Instan dan Terigu ke Ibu Hamil, Langgar Juknis MBG
Ratusan Warga Segel Kantor Desa Kerongkong, Desak Kades Mundur karena Pinjam Dana Kas Masjid Rp 170 Juta
Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga
Baznas Lombok Timur Salurkan Kursi Roda dan Santunan Pengobatan ke Desa Lando

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:30 WITA

Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak ke Jabodetabek Lebih Tertata

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Kamis, 9 April 2026 - 21:06 WITA

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 20:35 WITA

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 April 2026 - 18:07 WITA

Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Kamis, 9 April 2026 - 16:35 WITA

143 Kades Habis Masa Jabatan, Pemkab Lombok Timur Konsultasikan Pilkades ke Pusat

Rabu, 8 April 2026 - 18:44 WITA

Dukung Perpres Lahan Sawah, Didu: Jangan Sampai Tersandung Data Bermasalah

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA