Ma’ruf Amin Plt Presiden Jika Jokowi Melaksanakan Kampaye di Pilpres 2024

Jumat, 2 Februari 2024 - 22:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ma'ruf Amin Plt Presiden
Jika Jokowi Melaksanakan Kampaye di Pilpres 2024.

Ma'ruf Amin Plt Presiden Jika Jokowi Melaksanakan Kampaye di Pilpres 2024.

Oleh : Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH

Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Presiden, Pasal 299 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

Selain itu, Presiden mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut kemudian menimbulkan polemik di tengah-tengah masa kampanye Pilpres 2024 yang sedang berlangsung saat ini. Bagi pasangan calon Presiden yang merasa dirugikan dengan keberpihakan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 menolak pernyataan tersebut dengan alasan bahwa Presiden wajib bersikap netral selama proses pemilu dan tidak boleh berpihak kepada salah satu peserta pemilu tertentu.

Namun pada saat yang sama, bagi pasangan calon Presiden yang merasa diuntungkan dengan keberpihakan Presiden Jokowi tersebut, mendukung pernyataan Presiden Jokowi dengan alasan Presiden boleh kampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 281 UU Pemilu.

Baca Juga :  Pilkada 2029, Generasi Muda Ditunggu, Elite Lama Diminta Legowo

Bahwa terlepas dari perbedaan kedua pandangan di atas, jika Presiden Jokowi tetap berkehendak melaksanakan kampanye dalam pilpres 2024 mendatang dengan dasar hukum Pasal 299 UU Pemilu, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena kata “Hak” sebagaimana bunyi ketentuaan Pasal 299 UU Pemilu tersebut haruslah dikaitkan juga dengan ketentuan Pasal 301 UU Pemilu yang secara tegas menjelaskan bahwa “Hak” melaksanakan kampanye bagi Presiden dan Wakil Presiden hanya berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan maju sebagai calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk periode kedua, sementara Presiden Jokowi bukanlah calon Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU pada pilpres mendatang sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 301 UU Pemilu. Atau dengan kata lain, Presiden Jokowi bukanlah petahana yang akan maju sebagai calon Presiden dalam kontestasi pilpres 2024.

Baca Juga :  Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Periodesasi jabatan Presiden Jokowi telah habis dan tidak ada periode ketiga dalam UU Pemilu. Oleh karenanya, Presiden Jokowi tidak punya legal standing atau tidak punya hak untuk melaksanakan kampanye dan wajib netral dalam kedudukannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan pada Pilpres 2024.

Presiden Jokowi hanya dapat melaksanakan kampanye jika secara administrasi mengajukan cuti sebagai Presiden, dengan menerbitkan Keputusan Presiden yang Menugaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai PLT Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kampanye. Jika tidak cuti, maka Presiden Jokowi dapat dikualifikasi telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 286 ayat (3) UU Pemilu, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecurangan yang berdampak pada hasil Pemilihan Pilpres 2024. ***

Penulis adalah Anggota TPN Ganjar-Mahfud, Direktorat Sengketa Pilpres

Penulis : Teguh Satya Bhakti

Berita Terkait

Pilkada 2029, Generasi Muda Ditunggu, Elite Lama Diminta Legowo
Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok
Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026
Pendaftaran Sudah Ditutup, BGN Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Jual Beli Titik SPPG
Danantara Benahi Tata Kelola dan Perkuat Fondasi Keuangan BUMN
Buya Yahya Ajak Masyarakat Doakan Prabowo di Istana: ‘Jadi Presiden Itu Berat’
Pemerintah Pastikan Stok Pangan dan Energi Aman Jelang Lebaran
Pakar Bantah Perjanjian Dagang dengan AS Bebani Indonesia: Rakyat Butuh Pekerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WITA

Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:28 WITA

Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:05 WITA

DPC PDIP Lombok Timur Rayakan HUT ke-79 Megawati, Resmikan Musholla untuk Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:00 WITA

Kursi Kosong Mendominasi Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:01 WITA

Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa

Selasa, 25 November 2025 - 17:34 WITA

Pimpin PAN Lombok Timur, Edwin Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Sabtu, 22 November 2025 - 16:16 WITA

PAN Tetapkan Edwin Hadiwijaya Pimpin DPD Lombok Timur

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA