LOMBOKINI.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur yang melarang peserta didik jenjang SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Abdul Rachman, menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Dikbud tersebut selaras dan sejalan dengan regulasi lalu lintas yang berlaku.
“Kalau ada aturan seperti itu kita sangat mendukung. Karena itu linear dengan aturan hukum yang sudah ada sebelumnya,” ujar AKP Abdul Rachman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2026).
Meskipun belum ada koordinasi teknis secara langsung dengan pihak Dinas Dikbud, pihaknya menegaskan bahwa jajaran kepolisian tetap menjalankan tugas penegakan hukum lalu lintas secara rutin di jalan raya tanpa memandang status maupun usia pengendara.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan kita lakukan penindakan, baik berupa teguran maupun tilang. Aturan hukum yang ada kan menyasar siapa saja yang belum memiliki persyaratan (SIM) untuk mengendarai kendaraan,” jelasnya.
AKP Abdul Rachman menilai larangan yang diterbitkan Dinas Dikbud bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya preventif yang membutuhkan peran aktif dari lingkungan keluarga. Oleh karena itu, kesadaran orang tua menjadi kunci utama dalam penyelesaian masalah keselamatan lalu lintas anak.
“Perlu adanya kesadaran dari orang tua. Orang tua harus rela menyisihkan waktu untuk mengantar anaknya ke sekolah. Ini yang paling penting, karena kita mencari solusi bersama, bukan hanya sekadar melarang,” tegasnya.
Pihak Satlantas Polres Lombok Timur juga menyatakan siap berkolaborasi jika ke depannya Dinas Dikbud mengajukan langkah penertiban bersama di lapangan, seperti pengecekan di lingkungan sekolah maupun kantong-kantong parkir di sekitar area sekolah.
Mengenai sosialisasi kebijakan baru ini, Kasat Lantas menekankan bahwa hal tersebut bukan semata-mata tugas Dinas Dikbud atau Kepolisian, melainkan tanggung jawab moral seluruh lapisan masyarakat, termasuk insan pers.
Diharapkan, dengan adanya imbauan dari Dinas Dikbud dan edukasi yang tertanam sejak usia sekolah, budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Lombok Timur dapat terbentuk bukan karena rasa takut kepada petugas, melainkan atas kesadaran diri sendiri.
Penulis : Paozan Azima







