LOMBOKINI.com – Satuan Reskrim Polres Lombok Timur menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pelapor berinisial HMM (29), warga Kecamatan Selong, mengajukan laporan resmi dengan nomor Peng/B/02/II/2026/Reskrim pada 18 Februari 2026. HMM melaporkan terlapor berinisial S, warga Ampenan, Kota Mataram. Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi sekitar 8 September 2025 di wilayah Selong.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.IK., M.M membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Masih proses. Nanti saya cek sama Kanitnya,” ujar Iptu Arie, Kamis 26 Februari 2026.
Penyidik memperoleh informasi bahwa awalnya terlapor menjanjikan akan membangunkan dapur SPPG lengkap dengan peralatan dan titik penerima manfaat. Pelapor kemudian menyerahkan uang Rp 950 juta kepada terlapor.
Beberapa bulan kemudian, terlapor tidak menyelesaikan pembangunan dapur. Pelapor kembali menyerahkan tambahan dana Rp 100 juta untuk menyelesaikan pembangunan. Karena proyek mangkrak, pelapor akhirnya melakukan finishing secara mandiri.
Setelah dapur SPPG siap beroperasi, titik penerima manfaat yang dijanjikan terlapor ternyata tidak ada sama sekali.
Tim penyidik Unit I Satreskrim Polres Lombok Timur saat ini melakukan pendalaman awal. Mereka mengurai kronologi dan mengumpulkan keterangan dari pihak terkait.
Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat mewaspadai praktik mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN). Jika masyarakat dirugikan oleh pihak tidak bertanggung jawab atau oknum yang mengatasnamakan BGN, mereka harus segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Polres Lombok Timur membuka ruang pengaduan bagi warga untuk memastikan setiap laporan mendapat atensi sesuai prosedur hukum. Penyidik akan menyampaikan perkembangan kasus setelah pemeriksaan lanjutan. ***
Penulis : Najamudin Anaji







