4.000 Guru PPPK Lotim Belum Digaji, Forum Desak TMT Segera Diterbitkan

Jumat, 20 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin berfoto bersama para PPPK Paruh Waktu usai menyerahkan SK mereka, Rabu 31 Desember 2025. (Foto: Lombokini.com).

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin berfoto bersama para PPPK Paruh Waktu usai menyerahkan SK mereka, Rabu 31 Desember 2025. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Timur masih menanti kejelasan nasib. Pemerintah daerah belum menentukan sumber pembayaran gaji, apakah menggunakan APBD atau dana BOS, sementara para guru sama sekali belum menerima penghasilan.

Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Lotim Bambang menyebut 4.000 guru belum menerima gaji karena kontrak kerja (PK) atau Terhutung Mulai Tanggal (TMT) mereka belum terbit. Pihak sekolah pun tak berani membayar tanpa dokumen tersebut.

“Semua belum menerima gaji. Jumlah kami lebih dari 4 ribu orang, semuanya belum dibayar,” tegas Bambang, Jumat 20 Februari 2026.

Ia menjelaskan, kontrak bermaterai menjadi dasar bagi sekolah untuk membayar guru. Tanpa dokumen itu, sekolah khawatir melanggar aturan jika tetap membayar.

“Rata-rata sekolah belum berani membayar karena kontrak tersebut belum terbit,” jelasnya.

Sertifikasi Perparah Kebingungan

Bambang menambahkan, kebingungan makin menjadi-jadi bagi guru PPPK paruh waktu yang sudah lulus sertifikasi. Aturan melarang guru tersertifikasi menerima gaji dari dana BOS.

Namun hingga kini pemerintah tak memberi kejelasan apakah akan menggaji mereka melalui APBD atau skema lainnya.

Baca Juga :  Melalui FTBI 2026, Dikbud Lombok Timur Bentengi Bahasa Sasak dari Arus Modernisasi

“Ini jadi pertanyaan besar. Guru yang sudah sertifikasi ini gajinya dari mana? APBD atau bagaimana? Sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.

Akibatnya, sejak mereka dinyatakan lulus sertifikasi, sekolah menghentikan pembayaran honor dari dana BOS. “Bukan sekarang saja. Dari dulu, begitu dinyatakan lulus sertifikasi, bayaran dari BOS itu langsung berhenti,” ungkapnya.

Meski Bupati Lotim telah menerbitkan surat edaran, Bambang menilai pelaksanaannya tak sinkron dengan regulasi.

“Ini belum jelas meskipun sudah ada edaran dari Pak Bupati. Masalahnya, bagi guru yang sudah sertifikasi itu tidak boleh menerima gaji dari dana BOS karena sudah ada aturan tersendiri,” tegasnya.

Pemda Masih Pilah Sumber Anggaran

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur M. Nurul Wathoni membenarkan pihaknya masih membahas skema penggajian. Fokus pembahasan saat ini memilah guru mana yang akan digaji dari APBD dan mana dari dana BOS.

“Masih kita bahas, masih pemilahan yang dibayarkan dari APBD dan BOS ini. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Sementara terkait kontrak perjanjian kerja, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur Yulian Ugi Lusianto menjelaskan prosesnya berada di tangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat guru bertugas.

“Kalau OPD Dinas, Badan, RSUD dan pegawai di Kecamatan saya kira sudah selesai, kecuali di Dinas Dikbud. Saya bertemu dengan Pak Kadis Dikbud, menurut informasi sedang berproses,” ujarnya.

Guru Desak TMT Segera Diterbitkan 

Forum PPPK Paruh Waktu Lombok Timur mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan kontrak perjanjian kerja. Dengan begitu, mereka bisa menetapkan sumber pembayaran gaji secara jelas dan tak bertentangan dengan regulasi.

“Kami minta kejelasan. Tapi yang pasti, sesuai aturan, guru yang sudah sertifikasi tidak bisa digaji dari dana BOS,” pungkasnya.

Selain persoalan gaji pokok, mereka juga menyebut pembayaran tunjangan sertifikasi tak merata. Sebagian guru telah menerima haknya, namun sebagian lainnya tertunda karena alasan administratif, seperti jam mengajar yang dinilai tak cukup atau data yang belum divalidasi. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA