4.000 Guru PPPK Lotim Belum Digaji, Forum Desak TMT Segera Diterbitkan

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin berfoto bersama para PPPK Paruh Waktu usai menyerahkan SK mereka, Rabu 31 Desember 2025. (Foto: Lombokini.com).

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin berfoto bersama para PPPK Paruh Waktu usai menyerahkan SK mereka, Rabu 31 Desember 2025. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Timur masih menanti kejelasan nasib. Pemerintah daerah belum menentukan sumber pembayaran gaji, apakah menggunakan APBD atau dana BOS, sementara para guru sama sekali belum menerima penghasilan.

Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Lotim Bambang menyebut 4.000 guru belum menerima gaji karena kontrak kerja (PK) atau Terhutung Mulai Tanggal (TMT) mereka belum terbit. Pihak sekolah pun tak berani membayar tanpa dokumen tersebut.

“Semua belum menerima gaji. Jumlah kami lebih dari 4 ribu orang, semuanya belum dibayar,” tegas Bambang, Jumat 20 Februari 2026.

Ia menjelaskan, kontrak bermaterai menjadi dasar bagi sekolah untuk membayar guru. Tanpa dokumen itu, sekolah khawatir melanggar aturan jika tetap membayar.

“Rata-rata sekolah belum berani membayar karena kontrak tersebut belum terbit,” jelasnya.

Sertifikasi Perparah Kebingungan

Bambang menambahkan, kebingungan makin menjadi-jadi bagi guru PPPK paruh waktu yang sudah lulus sertifikasi. Aturan melarang guru tersertifikasi menerima gaji dari dana BOS.

Namun hingga kini pemerintah tak memberi kejelasan apakah akan menggaji mereka melalui APBD atau skema lainnya.

Baca Juga :  Ratusan Warga Lombok Timur Bongkar Jalan Provinsi, Saluran Irigasi Tersumbat Picu Amarah

“Ini jadi pertanyaan besar. Guru yang sudah sertifikasi ini gajinya dari mana? APBD atau bagaimana? Sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.

Akibatnya, sejak mereka dinyatakan lulus sertifikasi, sekolah menghentikan pembayaran honor dari dana BOS. “Bukan sekarang saja. Dari dulu, begitu dinyatakan lulus sertifikasi, bayaran dari BOS itu langsung berhenti,” ungkapnya.

Meski Bupati Lotim telah menerbitkan surat edaran, Bambang menilai pelaksanaannya tak sinkron dengan regulasi.

“Ini belum jelas meskipun sudah ada edaran dari Pak Bupati. Masalahnya, bagi guru yang sudah sertifikasi itu tidak boleh menerima gaji dari dana BOS karena sudah ada aturan tersendiri,” tegasnya.

Pemda Masih Pilah Sumber Anggaran

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur M. Nurul Wathoni membenarkan pihaknya masih membahas skema penggajian. Fokus pembahasan saat ini memilah guru mana yang akan digaji dari APBD dan mana dari dana BOS.

“Masih kita bahas, masih pemilahan yang dibayarkan dari APBD dan BOS ini. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Hearing Bersama Komisi III DPRD, Pelaku Koperasi Lombok Timur Sampaikan Aspirasi

Sementara terkait kontrak perjanjian kerja, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur Yulian Ugi Lusianto menjelaskan prosesnya berada di tangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat guru bertugas.

“Kalau OPD Dinas, Badan, RSUD dan pegawai di Kecamatan saya kira sudah selesai, kecuali di Dinas Dikbud. Saya bertemu dengan Pak Kadis Dikbud, menurut informasi sedang berproses,” ujarnya.

Guru Desak TMT Segera Diterbitkan 

Forum PPPK Paruh Waktu Lombok Timur mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan kontrak perjanjian kerja. Dengan begitu, mereka bisa menetapkan sumber pembayaran gaji secara jelas dan tak bertentangan dengan regulasi.

“Kami minta kejelasan. Tapi yang pasti, sesuai aturan, guru yang sudah sertifikasi tidak bisa digaji dari dana BOS,” pungkasnya.

Selain persoalan gaji pokok, mereka juga menyebut pembayaran tunjangan sertifikasi tak merata. Sebagian guru telah menerima haknya, namun sebagian lainnya tertunda karena alasan administratif, seperti jam mengajar yang dinilai tak cukup atau data yang belum divalidasi. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Warga Lengkok Embuk Mamben Lauk Khidmati Peringatan Nuzulul Qur’an, Hadirkan Qori Internasional dan Nasional
FKKD Bantah Bupati: Penentuan Desil Penerima Sembako Bukan Usulan Desa
Buka Puasa Bersama Media, Bupati Lombok Timur Minta Dikritik
Bupati Lombok Timur Luncurkan Bantuan Sembako untuk 198.776 Warga Miskin
Disnakertrans Lotim Wajibkan Perusahaan Bayar THR dan Bonus Kurir Tepat Waktu
Dinsos Lotim Turun Tangan Usut Oknum Pendamping PKH Penahan ATM KPM di Sakra Barat
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Hadiri HADI ke-73 NW, Menhut Raja Juli: Tokoh Bangsa Lahir dari Pesantren

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 00:55 WITA

Warga Lengkok Embuk Mamben Lauk Khidmati Peringatan Nuzulul Qur’an, Hadirkan Qori Internasional dan Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:44 WITA

FKKD Bantah Bupati: Penentuan Desil Penerima Sembako Bukan Usulan Desa

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:58 WITA

Buka Puasa Bersama Media, Bupati Lombok Timur Minta Dikritik

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:43 WITA

Bupati Lombok Timur Luncurkan Bantuan Sembako untuk 198.776 Warga Miskin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:03 WITA

Dinsos Lotim Turun Tangan Usut Oknum Pendamping PKH Penahan ATM KPM di Sakra Barat

Senin, 9 Maret 2026 - 15:57 WITA

Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:15 WITA

Hadiri HADI ke-73 NW, Menhut Raja Juli: Tokoh Bangsa Lahir dari Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:36 WITA

Hearing Bersama Komisi III DPRD, Pelaku Koperasi Lombok Timur Sampaikan Aspirasi

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menyampaikan pidato saat buka puasa bersama insan media di Pendopo Bupati, Kamis 12 Maret 2026. Ia meminta wartawan tetap kritis mengawal pembangunan meski telah menjalin hubungan baik dengan pemerintah. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Buka Puasa Bersama Media, Bupati Lombok Timur Minta Dikritik

Kamis, 12 Mar 2026 - 20:58 WITA