LOMBOKINI.com – Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Timur masih menanti kejelasan nasib. Pemerintah daerah belum menentukan sumber pembayaran gaji, apakah menggunakan APBD atau dana BOS, sementara para guru sama sekali belum menerima penghasilan.
Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Lotim Bambang menyebut 4.000 guru belum menerima gaji karena kontrak kerja (PK) atau Terhutung Mulai Tanggal (TMT) mereka belum terbit. Pihak sekolah pun tak berani membayar tanpa dokumen tersebut.
“Semua belum menerima gaji. Jumlah kami lebih dari 4 ribu orang, semuanya belum dibayar,” tegas Bambang, Jumat 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan, kontrak bermaterai menjadi dasar bagi sekolah untuk membayar guru. Tanpa dokumen itu, sekolah khawatir melanggar aturan jika tetap membayar.
“Rata-rata sekolah belum berani membayar karena kontrak tersebut belum terbit,” jelasnya.
Sertifikasi Perparah Kebingungan
Bambang menambahkan, kebingungan makin menjadi-jadi bagi guru PPPK paruh waktu yang sudah lulus sertifikasi. Aturan melarang guru tersertifikasi menerima gaji dari dana BOS.
Namun hingga kini pemerintah tak memberi kejelasan apakah akan menggaji mereka melalui APBD atau skema lainnya.
“Ini jadi pertanyaan besar. Guru yang sudah sertifikasi ini gajinya dari mana? APBD atau bagaimana? Sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.
Akibatnya, sejak mereka dinyatakan lulus sertifikasi, sekolah menghentikan pembayaran honor dari dana BOS. “Bukan sekarang saja. Dari dulu, begitu dinyatakan lulus sertifikasi, bayaran dari BOS itu langsung berhenti,” ungkapnya.
Meski Bupati Lotim telah menerbitkan surat edaran, Bambang menilai pelaksanaannya tak sinkron dengan regulasi.
“Ini belum jelas meskipun sudah ada edaran dari Pak Bupati. Masalahnya, bagi guru yang sudah sertifikasi itu tidak boleh menerima gaji dari dana BOS karena sudah ada aturan tersendiri,” tegasnya.
Pemda Masih Pilah Sumber Anggaran
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur M. Nurul Wathoni membenarkan pihaknya masih membahas skema penggajian. Fokus pembahasan saat ini memilah guru mana yang akan digaji dari APBD dan mana dari dana BOS.
“Masih kita bahas, masih pemilahan yang dibayarkan dari APBD dan BOS ini. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” ujarnya singkat.
Sementara terkait kontrak perjanjian kerja, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur Yulian Ugi Lusianto menjelaskan prosesnya berada di tangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat guru bertugas.
“Kalau OPD Dinas, Badan, RSUD dan pegawai di Kecamatan saya kira sudah selesai, kecuali di Dinas Dikbud. Saya bertemu dengan Pak Kadis Dikbud, menurut informasi sedang berproses,” ujarnya.
Guru Desak TMT Segera Diterbitkan
Forum PPPK Paruh Waktu Lombok Timur mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan kontrak perjanjian kerja. Dengan begitu, mereka bisa menetapkan sumber pembayaran gaji secara jelas dan tak bertentangan dengan regulasi.
“Kami minta kejelasan. Tapi yang pasti, sesuai aturan, guru yang sudah sertifikasi tidak bisa digaji dari dana BOS,” pungkasnya.
Selain persoalan gaji pokok, mereka juga menyebut pembayaran tunjangan sertifikasi tak merata. Sebagian guru telah menerima haknya, namun sebagian lainnya tertunda karena alasan administratif, seperti jam mengajar yang dinilai tak cukup atau data yang belum divalidasi. ***
Penulis : Najamudin Anaji







