LOMBOKINI.com – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Timur berhasil mendata 24.000 pelaku UMKM dalam database mereka. Petugas masih melengkapi data untuk UMKM yang belum terdaftar.
“Tim kami telah memasukkan data 24.000 lebih UMKM, namun masih memproses pendataan untuk usaha yang belum tercatat,” jelas Kabid Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UKM Lombok Timur, Moh. Hirsan di kantornya, Kamis 15 Mei 2025.
Dinas akan memulai proses verifikasi bagi UMKM pengaju bantuan permodalan mulai Juli 2025. Tim verifikasi akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menilai kelayakan calon penerima bantuan.
“Kami akan melaksanakan verifikasi mulai Juli dan menyalurkan bantuan sesuai instruksi Bupati,” tegas Hirsan.
Pemerintah Lombok Timur akan memusatkan penyaluran bantuan di seluruh kantor kecamatan. “Kami memilih sistem terpusat di kantor kecamatan untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” tambah Hirsan.
Berikut Syarat dan Prosedur Penerimaan Bantuan:
- Penerima menunjukkan e-KTP asli dan buku rekening bank
- Menandatangani daftar penerimaan bantuan hibah di hadapan petugas
- Menyelesaikan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak bermaterai Rp 10.000
Dinas menjamin proses verifikasi ketat dan sistem penyaluran terpusat ini akan membantu UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan permodalan. Camat dan petugas keuangan Dinas Koperasi akan memfasilitasi seluruh proses penyaluran. ***