Yusri Pertanyakan Sikap PDIP: Kritik Jalan Rusak, Tapi Tolak Raperda Perbaikan Jalan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Lombok Timur M. Yusri siap klarifikasi ke Badan Kehormatan DPRD atas laporan penolakan Fraksi PDIP. (Foto: Lombokini.com).

Ketua DPRD Lombok Timur M. Yusri siap klarifikasi ke Badan Kehormatan DPRD atas laporan penolakan Fraksi PDIP. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, menyatakan kesiapannya memberikan klarifikasi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Pernyataan ini merespons laporan Fraksi PDI Perjuangan terkait sikapnya dalam pembahasan Raperda Kegiatan Tahun Jamak atau multiyears senilai Rp 290 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan gedung serbaguna.

Yusri mengaku menghargai hak demokratis PDIP menolak Raperda tersebut. Namun, ia menyayangkan sikap PDIP yang justru kerap menyuarakan aspirasi perbaikan jalan rusak.

“Padahal, Fraksi PDIP selalu menyampaikan aspirasi masyarakat tentang banyaknya jalan rusak yang harus segera diperbaiki,” ujar Yusri, Sabtu 19 Juli 2025.

Dia menegaskan proyek multiyears menjadi solusi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas umum lain membutuhkan waktu dan biaya besar.

Baca Juga :  KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

“Karena itu, pemerintah mengambil inisiatif proyek ini guna menjamin akses transportasi masyarakat,” tegasnya.

Dia menambahkan, anggota DPRD wajib mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Yusri juga menegaskan kewenangan Pemda melakukan pinjaman sesuai PP No. 30 Tahun 2011.

Merespons penolakan PDIP, Yusri mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melibatkan dua anggota PDIP di Komisi III dan IV dalam pembahasan lanjutan. “Iya! Karena mereka menolak, kami tidak melibatkan mereka. Namun dalam Raperda lain, mereka tetap ikut dan menyetujui, Inilah berdemokrasi,” jelasnya.

Yusri menekankan pembahasan Raperda masih tahap awal. DPRD baru menerima dan menyetujui Raperda dari eksekutif untuk ditindaklanjuti.

“Belum ada pembahasan mendalam. Jadi, tidak perlu mempersoalkan perbedaan sikap secara berlebihan,” katanya.

Baca Juga :  Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita

Menurut Yusri, 90% fraksi di DPRD mendukung kelanjutan pembahasan Raperda Multiyears. Menyikapi laporan PDIP ke BK, Yusri menegaskan kesiapannya memberikan penjelasan detail. “Saya siap menjelaskan semuanya di Badan Kehormatan DPRD,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menjamin transparansi proyek dalam Rapat Paripurna XIII pada 14 Juli 2025. “Pemda memastikan pelaksanaan proyek berjalan terbuka dan dapat diawasi legislatif maupun masyarakat,” papar Edwin.

Edwin mengakui publik sensitif terhadap proyek multiyears, terutama terkait potensi penyimpangan anggaran. Meski demikian, ia menegaskan landasan hukum yang kuat akan menjamin proyek terukur, transparan, dan terpertanggungjawabkan.

Raperda tersebut mengusulkan pembangunan jalan dan gedung serbaguna selama 2025-2026 dengan pembayaran bertahap hingga 2028. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA
Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita
KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru
BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WITA

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terbaru

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Opini

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:46 WITA

BPBD NTB bersama BPBD Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA