LOMBOKINI.com – Bagi Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati diwajibkan membuat visi misi dan program yang selaras dengan pemerintah.
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muliyadi menjelaskan, syarat wajib tersebut tertuang dalam PKPU No 8 Tahun 2014.
Dia mengatakan bahwa dalam aturan tersebut dokumen disampikan saat pendaftaran yaitu dokumen visi misi dan program calon.
“Dengan catatan, program calon ini harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), khususnya di daerah kita Lombok Timur,” kata Muliyadi, Kamis 18 Juli 2024.
Meski begitu, tata cara penilaian pihaknya sedang menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat. Sebab, dalam PKPU tersebut, tidak membahas secara detail.
“Biasanya nanti melalui Petunjuk Teknis (juknis). Ada pengaturan lebih detail terkait indikator-indikator penilaian dokumen,”terang Muliyadi.
Dia menambahkan, bagi bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat dikatakan tidak lolos verifikasi saat mendaftar. Akan tetap, mereka diberikan masa waktu perbaikan.***
Penulis : Ong