PKPU No 8 Tahun 2014, Visi Misi Paslon Harus Selaras dengan Program Pemerintah

Kamis, 18 Juli 2024 - 14:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muliyadi,Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan. (foto:ong)

Muliyadi,Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan. (foto:ong)

LOMBOKINI.com – Bagi Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati diwajibkan membuat visi misi dan program yang selaras dengan pemerintah.

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muliyadi menjelaskan, syarat wajib tersebut tertuang dalam PKPU No 8 Tahun 2014.

Dia mengatakan bahwa dalam aturan tersebut dokumen disampikan saat pendaftaran yaitu dokumen visi misi dan program calon.

Baca Juga :  Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAK TIK Rp 9,27 Miliar

“Dengan catatan, program calon ini harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  (RPJPD), khususnya di daerah kita Lombok Timur,” kata Muliyadi, Kamis 18 Juli 2024.

Meski begitu, tata cara penilaian pihaknya sedang menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat. Sebab, dalam PKPU tersebut, tidak membahas secara detail.

Baca Juga :  APBD Lotim Dipangkas, Keterlambatan Evaluasi Ancam Perekonomian

“Biasanya nanti melalui Petunjuk Teknis (juknis). Ada pengaturan lebih detail terkait indikator-indikator penilaian dokumen,”terang Muliyadi.

Dia menambahkan, bagi bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat dikatakan tidak lolos verifikasi saat mendaftar. Akan tetap, mereka diberikan masa waktu perbaikan.***

Penulis : Ong

Berita Terkait

Rachmat Hidayat Pimpin Lagi PDIP NTB, Tegaskan Bukan Partai Oposisi
Muliadi dan Mahrun Targetkan Kejayaan PBB Lombok Timur
APBD Lotim Dipangkas, Keterlambatan Evaluasi Ancam Perekonomian
KPU Lotim Perbaiki Kekeliruan Data Pemilih via Sidalih, Kantongi DPT 1.032.087
Wabup Lotim Paparkan Langkah Konkret Tanggapi Aspirasi DPRD dalam Rapat Paripurna
Mutasi Pejabat Pemkab Lombok Timur Menunggu Persetujuan BKN
Irnadi Itulah Solusi
Kapitalisasi Demokrasi dan Robohnya Meritokrasi

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 23:45 WITA

Berkubang dalam Keterisolasian, Warga Seriwe Menantang Arus Deras untuk Sekolah dan Antar Jenazah

Senin, 3 November 2025 - 18:07 WITA

Pemkab Lombok Timur Bebaskan Denda PBB 10 Tahun untuk Dongkrak PAD

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:15 WITA

Bupati Lombok Timur Gelar Rapat Antisipasi Bencana dan Optimalisasi PAD

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:32 WITA

APBD Lotim Dipangkas, Keterlambatan Evaluasi Ancam Perekonomian

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WITA

Rotasi Pejabat Lombok Timur Targetkan Birokrasi yang Solutif

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:32 WITA

18 Pejabat Eselon II Pemkab Lotim Dilantik, Ini Daftar Nama-Namanya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:08 WITA

170 Pejabat Pemkab Lombok Timur Dimutasi, Berikut Daftar Namanya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:30 WITA

Mutasi Ratusan Pejabat, Bupati Lotim Ancam ‘Kiamat’ bagi yang Kecewa

Berita Terbaru

Taman Budaya NTB yang Malang dan Terbelakang. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Opini

Taman Budaya NTB yang Malang dan Terbelakang

Sabtu, 8 Nov 2025 - 18:18 WITA