Upaya Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Anak di Lotim

Rabu, 13 Desember 2023 - 09:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.com – Pada Rapat Paripurna VIII Masa Sidang I yang berlangsung pada Selasa (12/12/2023), Gabungan Komisi DPRD Lotim, menyetujui dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda).

Raperda tersebut, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.

Pada rapat paripurna tersebut, dewan mengusulkan judul Raperda yaitu penghormatan, perlindungan, pemenuhan penyandang disabilitas, perempuan dan anak.

Usai penyampaian oleh gabungan komisi, anggota rapat paripurna hadir pada kesempatan itu menyetujui usulan judul Raperda tersebut.

Sementara Pj Sekda Lotim, Hj. Baiq Miftahul Wasli, menyampaikan bahwa saat ini, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak di Lotim masih rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan, baik fisik maupun mental.

Baca Juga :  Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

Dalam upaya mengatasi hal tersebut, diperlukan dasar hukum yang kuat untuk mewujudkan kesamaan hak serta menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak bagi kelompok tersebut.

Dalam konteks ini, Pemerintah daerah Lotim, yang telah menyetujui dua buah Raperda yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.

Keberadaan Perda ini diharapkan menjadi bentuk komitmen Pemerintah terhadap hak asasi manusia, khususnya untuk kelompok yang rentan tersebut.

Pj. Sekda juga mengapresiasi kinerja DPRD dalam mengesahkan Raperda ini. Sebab, sebagai instrumen hukum penting sebagai bagian dari kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang inklusif di Kabupaten Lotim.

Baca Juga :  Kawal Fisik dan Mental Kafilah MTQ Lombok Timur, Tim Medis Antisipasi Stres dan Masalah Lambung

Sebelumnya, DPRD Lotim juga menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan keterkaitannya dengan regulasi yang lebih baru.

Pencabutan Perda tersebut dijelaskan sebagai langkah yang sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Hal ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lotim untuk menjaga konsistensi peraturan sesuai dengan perkembangan hukum nasional.**

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Potensi Retribusi Sampah Dapur MBG di Lombok Timur Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah
Polisi Pastikan Pria yang Ditemukan di Pinggir Jalan Pringgabaya Bukan Korban Begal
Ekonomi Lombok Timur Tumbuh Positif 7 Persen, Pertanian Jadi Penggerak Utama
Bupati Haerul Warisin Lepas Kafilah Lombok Timur ke MTQ XXXI di Lombok Tengah, Janjikan Bonus Tambahan Rp1 Miliar
Bapenda Wajibkan Parkir Lahan Pribadi dan Swasta Setor Pajak 10 Persen dari Omset
Siasati Keterbatasan Fasilitas, Lapas Selong Gandeng Pihak Ketiga Berdayakan Warga Binaan di Dapur MBG
Urus SIM Kini Lebih Praktis Lewat Aplikasi SINAR, Satpas Polres Lombok Timur Imbau Warga Manfaatkan Layanan Online
Kepala SMAN 1 Keruak Ajak Amalkan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:30 WITA

Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:19 WITA

Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 13:14 WITA

RSUD Praya Bekali 103 Sopir Ambulans Desa Bantuan Hidup Dasar

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:13 WITA

Pemkab Lombok Tengah dan Lombok Timur Sepakati Kerja Sama Penanganan Kebakaran di Perbatasan

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:27 WITA

Gubernur NTB Prioritaskan Perbaikan Hulu untuk Atasi Banjir Berulang

Jumat, 28 November 2025 - 15:32 WITA

DLHK Lombok Tengah Soroti Alih Fungsi Lahan di Kawasan Hutan Pujut

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:49 WITA

BPBD Lombok Tengah Susun Payung Hukum Penanggulangan Bencana 2025-2029

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:56 WITA

Rumah Warga Rusak Diterpa Cuaca Ekstrem di Lombok Tengah

Berita Terbaru