LOMBOKINI.com – Pada Rapat Paripurna VIII Masa Sidang I yang berlangsung pada Selasa (12/12/2023), Gabungan Komisi DPRD Lotim, menyetujui dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda).
Raperda tersebut, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.
Pada rapat paripurna tersebut, dewan mengusulkan judul Raperda yaitu penghormatan, perlindungan, pemenuhan penyandang disabilitas, perempuan dan anak.
Usai penyampaian oleh gabungan komisi, anggota rapat paripurna hadir pada kesempatan itu menyetujui usulan judul Raperda tersebut.
Sementara Pj Sekda Lotim, Hj. Baiq Miftahul Wasli, menyampaikan bahwa saat ini, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak di Lotim masih rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan, baik fisik maupun mental.
Dalam upaya mengatasi hal tersebut, diperlukan dasar hukum yang kuat untuk mewujudkan kesamaan hak serta menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak bagi kelompok tersebut.
Dalam konteks ini, Pemerintah daerah Lotim, yang telah menyetujui dua buah Raperda yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.
Keberadaan Perda ini diharapkan menjadi bentuk komitmen Pemerintah terhadap hak asasi manusia, khususnya untuk kelompok yang rentan tersebut.
Pj. Sekda juga mengapresiasi kinerja DPRD dalam mengesahkan Raperda ini. Sebab, sebagai instrumen hukum penting sebagai bagian dari kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang inklusif di Kabupaten Lotim.
Sebelumnya, DPRD Lotim juga menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan keterkaitannya dengan regulasi yang lebih baru.
Pencabutan Perda tersebut dijelaskan sebagai langkah yang sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Hal ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lotim untuk menjaga konsistensi peraturan sesuai dengan perkembangan hukum nasional.**
Penulis : Ong
Editor : Redaksi