Upaya Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Anak di Lotim

Rabu, 13 Desember 2023 - 09:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.com – Pada Rapat Paripurna VIII Masa Sidang I yang berlangsung pada Selasa (12/12/2023), Gabungan Komisi DPRD Lotim, menyetujui dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda).

Raperda tersebut, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.

Pada rapat paripurna tersebut, dewan mengusulkan judul Raperda yaitu penghormatan, perlindungan, pemenuhan penyandang disabilitas, perempuan dan anak.

Usai penyampaian oleh gabungan komisi, anggota rapat paripurna hadir pada kesempatan itu menyetujui usulan judul Raperda tersebut.

Sementara Pj Sekda Lotim, Hj. Baiq Miftahul Wasli, menyampaikan bahwa saat ini, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak di Lotim masih rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan, baik fisik maupun mental.

Baca Juga :  Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan

Dalam upaya mengatasi hal tersebut, diperlukan dasar hukum yang kuat untuk mewujudkan kesamaan hak serta menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak bagi kelompok tersebut.

Dalam konteks ini, Pemerintah daerah Lotim, yang telah menyetujui dua buah Raperda yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.

Keberadaan Perda ini diharapkan menjadi bentuk komitmen Pemerintah terhadap hak asasi manusia, khususnya untuk kelompok yang rentan tersebut.

Pj. Sekda juga mengapresiasi kinerja DPRD dalam mengesahkan Raperda ini. Sebab, sebagai instrumen hukum penting sebagai bagian dari kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang inklusif di Kabupaten Lotim.

Baca Juga :  Warga Duga Korupsi Menu MBG di Lombok Timur, Nilai Jeblok Rp 3000 per Siswa

Sebelumnya, DPRD Lotim juga menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan keterkaitannya dengan regulasi yang lebih baru.

Pencabutan Perda tersebut dijelaskan sebagai langkah yang sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Hal ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lotim untuk menjaga konsistensi peraturan sesuai dengan perkembangan hukum nasional.**

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
Pengamat: Tingkat Kemiskinan Lombok Timur Capai Target, tapi Kemiskinan Ekstrem Tak Masuk RPJMD
Inflasi Ramadan 1447 H: Pengamat Minta Eliminasi ‘Mutant Statistics’
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Warga Duga Korupsi Menu MBG di Lombok Timur, Nilai Jeblok Rp 3000 per Siswa
Menteri Kelautan Temukan Bangunan KNMP Ekas Buana Tak Sesuai Spesifikasi, Minta Kontraktor Segera Perbaiki
Tim Saber Bapanas Temukan Cabai Rawit dan Minyakita Masih Dijual di Atas HET di Lombok Timur
Stafsus Kominfo Lotim Misterius, Kadis Akui Tak Pernah Lihat Wajahnya

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:15 WITA

Danantara Benahi Tata Kelola dan Perkuat Fondasi Keuangan BUMN

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:45 WITA

Buya Yahya Ajak Masyarakat Doakan Prabowo di Istana: ‘Jadi Presiden Itu Berat’

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:33 WITA

Pakar Bantah Perjanjian Dagang dengan AS Bebani Indonesia: Rakyat Butuh Pekerjaan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:30 WITA

Prabowo Perintahkan Cadangan BBM Ditingkatkan Jadi Tiga Bulan

Senin, 2 Maret 2026 - 22:46 WITA

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:20 WITA

Pengamat Nilai Tuduhan ‘Maling’ pada MBG Bentuk Inkonsistensi Politisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:02 WITA

Menag Tegaskan Zakat untuk Delapan Asnaf, Bukan untuk MBG

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:50 WITA

Enam Advokat Asal NTB di Balik PB XIV: Siapa Dr. Teguh Satya Bhakti dan Tim Hukumnya?

Berita Terbaru

Korban perampokan di Jerowaru mendapat perawatan di Puskesmas Sukaraja, Jumat 6 Maret 2026. (Foto: Lombokini.com).

Hukrim

Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau

Jumat, 6 Mar 2026 - 04:43 WITA

Ramadhan Produktif: Himmah Teknik Luncurkan Website dan Gelar Bedah Buku. (Foto: Lombokini.com/Rizki Parabi).

Pendidikan

Himmah Teknik Gelar RAWIT 2026, Luncurkan Website dan Bedah Buku

Kamis, 5 Mar 2026 - 22:35 WITA