Upaya Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Anak di Lotim

Rabu, 13 Desember 2023 - 09:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.com – Pada Rapat Paripurna VIII Masa Sidang I yang berlangsung pada Selasa (12/12/2023), Gabungan Komisi DPRD Lotim, menyetujui dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda).

Raperda tersebut, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.

Pada rapat paripurna tersebut, dewan mengusulkan judul Raperda yaitu penghormatan, perlindungan, pemenuhan penyandang disabilitas, perempuan dan anak.

Usai penyampaian oleh gabungan komisi, anggota rapat paripurna hadir pada kesempatan itu menyetujui usulan judul Raperda tersebut.

Sementara Pj Sekda Lotim, Hj. Baiq Miftahul Wasli, menyampaikan bahwa saat ini, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak di Lotim masih rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan, baik fisik maupun mental.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Kejar Target 55 Persen Sertifikasi Tanah via PTSL

Dalam upaya mengatasi hal tersebut, diperlukan dasar hukum yang kuat untuk mewujudkan kesamaan hak serta menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak bagi kelompok tersebut.

Dalam konteks ini, Pemerintah daerah Lotim, yang telah menyetujui dua buah Raperda yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.

Keberadaan Perda ini diharapkan menjadi bentuk komitmen Pemerintah terhadap hak asasi manusia, khususnya untuk kelompok yang rentan tersebut.

Pj. Sekda juga mengapresiasi kinerja DPRD dalam mengesahkan Raperda ini. Sebab, sebagai instrumen hukum penting sebagai bagian dari kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang inklusif di Kabupaten Lotim.

Baca Juga :  Akun Facebook Ketua DPRD Lombok Timur Diretas, Masyarakat Diminta Waspada

Sebelumnya, DPRD Lotim juga menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan keterkaitannya dengan regulasi yang lebih baru.

Pencabutan Perda tersebut dijelaskan sebagai langkah yang sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Hal ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lotim untuk menjaga konsistensi peraturan sesuai dengan perkembangan hukum nasional.**

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Peneliti dan Asosiasi Kritik Alokasi Anggaran Rp 2,8 M untuk Disnakertrans Lombok Timur
Stop Eksploitasi Ekas, Ketua DPRD Lotim: Bupati Berjuang untuk Hak Warga, Bukan Usir Wisatawan
YGSI Gelar Diskusi Peningkatan Pemahaman Kesehatan Reproduksi Remaja di Lombok Timur
Ali BD Dukung Kebijakan Bupati Lotim Usir Pemandu Wisata Luar Daerah
Video Viral Pro-Kontra, Bupati Iron Buka Dasar Kebijakan Pariwisata Ekas
Rinjani Rengganis Gelar Ujian Tingkat II, Lestarikan Budaya Sasak
Dari Sawah ke Barbershop: Ari Buktikan Bisnis Cukur Bisa Sukses
Akun Facebook Ketua DPRD Lombok Timur Diretas, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:32 WITA

Peneliti dan Asosiasi Kritik Alokasi Anggaran Rp 2,8 M untuk Disnakertrans Lombok Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:16 WITA

Stop Eksploitasi Ekas, Ketua DPRD Lotim: Bupati Berjuang untuk Hak Warga, Bukan Usir Wisatawan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:54 WITA

YGSI Gelar Diskusi Peningkatan Pemahaman Kesehatan Reproduksi Remaja di Lombok Timur

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:38 WITA

Respon Cepat Wabup Loteng Atasi Gejolak Pengusiran Guide di Pantai Ekas

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:24 WITA

Ali BD Dukung Kebijakan Bupati Lotim Usir Pemandu Wisata Luar Daerah

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:43 WITA

Rinjani Rengganis Gelar Ujian Tingkat II, Lestarikan Budaya Sasak

Rabu, 18 Juni 2025 - 04:47 WITA

Dari Sawah ke Barbershop: Ari Buktikan Bisnis Cukur Bisa Sukses

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:54 WITA

Akun Facebook Ketua DPRD Lombok Timur Diretas, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terbaru