Upaya Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Anak di Lotim

Rabu, 13 Desember 2023 - 09:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.com – Pada Rapat Paripurna VIII Masa Sidang I yang berlangsung pada Selasa (12/12/2023), Gabungan Komisi DPRD Lotim, menyetujui dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda).

Raperda tersebut, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.

Pada rapat paripurna tersebut, dewan mengusulkan judul Raperda yaitu penghormatan, perlindungan, pemenuhan penyandang disabilitas, perempuan dan anak.

Usai penyampaian oleh gabungan komisi, anggota rapat paripurna hadir pada kesempatan itu menyetujui usulan judul Raperda tersebut.

Sementara Pj Sekda Lotim, Hj. Baiq Miftahul Wasli, menyampaikan bahwa saat ini, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak di Lotim masih rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan, baik fisik maupun mental.

Baca Juga :  Damkarmat Lotim Bentuk Relawan Pemadam di Tiap Desa Atasi Keterbatasan Armada

Dalam upaya mengatasi hal tersebut, diperlukan dasar hukum yang kuat untuk mewujudkan kesamaan hak serta menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak bagi kelompok tersebut.

Dalam konteks ini, Pemerintah daerah Lotim, yang telah menyetujui dua buah Raperda yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.

Keberadaan Perda ini diharapkan menjadi bentuk komitmen Pemerintah terhadap hak asasi manusia, khususnya untuk kelompok yang rentan tersebut.

Pj. Sekda juga mengapresiasi kinerja DPRD dalam mengesahkan Raperda ini. Sebab, sebagai instrumen hukum penting sebagai bagian dari kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang inklusif di Kabupaten Lotim.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Wabup Edwin Ajak Pemuda Lotim Perkuat Nasionalisme dengan Ilmu dan Kejujuran

Sebelumnya, DPRD Lotim juga menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan keterkaitannya dengan regulasi yang lebih baru.

Pencabutan Perda tersebut dijelaskan sebagai langkah yang sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Hal ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lotim untuk menjaga konsistensi peraturan sesuai dengan perkembangan hukum nasional.**

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Wagub NTB Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan TGKH. Zainuddin Abdul Madjid
Wakil Bupati Apresiasi Inisiatif Pembangunan Lapangan dan Pasar di Sakra Selatan
Keluarga Identifikasi Jasad Santri Riadi, Pemancing Lombok Tengah yang Terseret Ombak
Damkarmat Lotim Bentuk Relawan Pemadam di Tiap Desa Atasi Keterbatasan Armada
Wabup Edwin Dorong Selaparang Finansial Terapkan Keuangan Berkelanjutan
Berkubang dalam Keterisolasian, Warga Seriwe Menantang Arus Deras untuk Sekolah dan Antar Jenazah
Pemancing Lombok Tengah Terseret Ombak ke Laut Lepas
Satpol PP Lombok Timur Tertibkan PKL dan Parkir di Ruang Terbuka Publik

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 13:10 WITA

Kejari Lombok Timur Akan Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,27 Miliar

Selasa, 4 November 2025 - 14:34 WITA

Kejati NTB Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Siap Ekspose Kasus Dana ‘Siluman’ DPRD

Sabtu, 1 November 2025 - 14:23 WITA

Polres Lombok Timur Tangkap Juru Parkir Pelaku Pemukulan di RTP Pancor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:11 WITA

Ratusan Massa LSM Garuda Geruduk PN Selong, Tuntut Keadilan Atas Sengketa Lahan Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WITA

WhatsApp-nya Dibajak, Wabup Lotim Minta Masyarakat Waspada terhadap Penipuan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:28 WITA

Bukti Otentik Kalah oleh Selembar Fotokopi, Ahli Waris Tuntut Keadilan

Selasa, 30 September 2025 - 19:16 WITA

LSM Garuda Indonesia dan Warga Seruni Mumbul Tolak Eksekusi Tanah, Duga Putusan Pengadilan ‘Masuk Angin’

Kamis, 25 September 2025 - 17:31 WITA

Kejati NTB Ungkap Niat Jahat, Status Kasus Korupsi Pokir DPRD Naik ke Penyidikan

Berita Terbaru

Selamat Hari Pahlawan 2025. Pahlawanku Teladanku. 
Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan!. (Foto: Lombokini.com/Humas DPRD Lombok Timur).

Advertorial

Selamat Hari Pahlawan Nasional 2025

Minggu, 9 Nov 2025 - 21:03 WITA

Taman Budaya NTB yang Malang dan Terbelakang. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Opini

Taman Budaya NTB yang Malang dan Terbelakang

Sabtu, 8 Nov 2025 - 18:18 WITA