“Masyarakat sembalun minta pemerintah kabupaten Lombok Timur usir ritel modern dari Sembalun, hingga acam mengajukan aduan ke Ombudsman bila tidak direspon”
LOMBOKINI.com – Masyarakat Sembalun yang tergabung dalam pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) agar mengusir ritel modern Alfamart atau Indomaret dari wilayah mereka.
Menurut perwakilan Pelaku UMKM dan pedagang kecil Kecamatan Sembalun, kehadiran ritel modern dianggap tidak pro rakyat dan mematikan kios-kios kecil yang dimiliki warga setempat.
Royal Sembahulun, sebagai perwakilan Pelaku UMKM dan pedagang kecil Kecamatan Sembalun, mengatakan kehadiran ritel modern akan menciptakan persaingan tidak sehat dan berdampak negatif pada omzet penjualan masyarakat setempat.
Mereka berharap Pemerintah Daerah lebih berpihak kepada masyarakat dan tidak membiarkan investor membangun semaunya tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan, terutama bagi para pelaku UMKM yang hanya memiliki kios.
Royal menilai bahwa lokasi pendirian ritel modern tidak pantas, mengingat tempat tersebut sudah ramai dengan penjual.
“Ritel modern seharusnya berjauhan dengan usaha dagang atau kios milik masyarakat untuk mencegah persaingan yang tidak sehat,” katanya dalam orasi pada Sabtu, (29/7/2023).
Dia menegaskan bahwa tujuan dari kedatangan wisatawan seharusnya untuk membangkitkan ekonomi masyarakat lokal, bukan malah menghabiskan uang mereka dengan berbelanja di Alfamart atau Indomart
“Jika tujuan Pemerintah Daerah untuk memudahkan wisatawan, justru keliru karena uangnya akan berpindah ke luar daerah,”cetusnya.
Royal juga menolak asumsi bahwa masyarakat Sembalun menolak kemajuan dengan penolakan terhadap ritel modern.
“UMKM lokal ingin mendapatkan kesempatan untuk mencari rejeki dan membangun usaha tanpa persaingan yang sulit dengan ritel modern,”terangnya.
Sebagai langkah terakhir, jika tidak ada respon dari Pemerintah Daerah terkait masalah ritel modern, masyarakat Sembalun melalui para Pelaku UMKM berencana untuk mengajukan aduan ke Ombudsman.***
Penulis : Ong