Protes Kenaikan PBB: Karang Taruna Desak DPRD Lombok Timur Cabut Aturan yang Mencekik

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Karang Taruna Desa Jerowaru, Jumawardi. (Foto: Lombokini.com).

Ketua Karang Taruna Desa Jerowaru, Jumawardi. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Warga Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali melancarkan protes. Mereka menolak kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mereka nilai mencekik ekonomi masyarakat.

Sejumlah elemen masyarakat pun mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur untuk mengevaluasi dan mencabut tiga regulasi pemicu masalah, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, dan Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang PBB.

Ketua Karang Taruna Desa Jerowaru, Jumawardi, menegaskan bahwa DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya.

“Kami meminta DPRD mencabut aturan kenaikan PBB-P2. Sebagai wakil rakyat, mereka tidak boleh menutup mata. Jika benar-benar pro rakyat, harus bersuara dan cabut semua aturan itu,” tegasnya kepada media pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga :  Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Bupati Lotim Paparkan Realisasi Pendapatan 101 Persen

Jumawardi bahkan mengancam akan menyurati Menteri Dalam Negeri jika pemerintah tidak segera mengevaluasi Perbup NJOP. Dia mengungkapkan bahwa kebijakan ini terbit pada era Penjabat (PJ) Bupati Juaini Taofik.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah membantah telah menaikkan tarif PBB-P2. Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, berkomitmen membebaskan penagihan PBB bagi warga miskin dengan nilai pajak antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per tahun.

“Kita fokuskan pada properti besar. Untuk warga miskin, kita gratiskan. Karena uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu cukup besar bagi mereka,” ucap Bupati.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, menegaskan bahwa pemerintah justru memberikan berbagai keringanan.

“Pemerintahan sekarang justru menghapus denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun 2014 hingga 2024,” papar Muksin menanggapi protes tersebut.

Baca Juga :  Dikes Lombok Timur Temukan Bakteri E-Coli Melebihi Batas Normal di Dapur MBG

Namun, warga menganggap bantahan Bupati dan Bapenda itu omong kosong. Mereka menyatakan tim Opjar tetap melakukan penagihan kepada masyarakat tidak mampu di hampir semua kecamatan.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang PBB-P2 Lombok Timur untuk periode 2014-2024 mencapai Rp 55,1 miliar.

Menyikapi hal ini, Pemkab membentuk Tim Opjar untuk menertibkan penagihan secara transparan. Mereka mencatat objek pajak PBB-P2 tahun 2025 mencapai 493.844 dan memproyeksikan target penagihan tunggakan akan tuntas dalam satu tahun.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekda Lombok Timur Juaini Taofik belum memberikan pernyataan resmi. Protes masyarakat dan tarik-ulur kebijakan ini diperkirakan akan berlanjut. Semua pihak masih menunggu respons dan langkah konkret dari pemerintah daerah dan DPRD setempat. ***

Berita Terkait

Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim
80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat
Gandeng UMJ, Pemkab Lotim Matangkan Aplikasi EWS ‘Gumi Sasak’ Berbasis Kearifan Lokal
Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Bupati Lotim Paparkan Realisasi Pendapatan 101 Persen
Soroti Sengkarut Lotim, PMII: Guru Honorer Digaji Murah, Tambang Ilegal Malah Dipelihara
Melalui ‘Polantas Menyapa’, Polantas Lotim Pilih Edukasi Santai dan Ngopi Bareng Bina Klub Motor
Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu
BRI Kembalikan Dana Rp 1,4 Miliar ke Kas Daerah, Pemda Lotim Siap Salurkan Ulang Bantuan UMKM di APBD Perubahan 2026

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:56 WITA

Gandeng UMJ, Pemkab Lotim Matangkan Aplikasi EWS ‘Gumi Sasak’ Berbasis Kearifan Lokal

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:45 WITA

BRI Kembalikan Dana Rp 1,4 Miliar ke Kas Daerah, Pemda Lotim Siap Salurkan Ulang Bantuan UMKM di APBD Perubahan 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:41 WITA

Pemda Lombok Timur Tata Wajah Baru Kota Selong, Pembangunan Gedung MICE dan Food Court Center Dimulaikan pada Oktober 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:30 WITA

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Terima Kunjungan Tim Monitoring Stunting dari Bank Dunia dan Pusat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:56 WITA

Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WITA

Sepakati Win-Win Solution, Pilkades Serentak Lombok Timur Resmi Digelar 27 Januari 2027

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:30 WITA

Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:14 WITA

Sekda Lotim: Kepatuhan Birokrasi dan Kemandirian Calon PMI Jadi Kunci Tata Kelola Migrasi

Berita Terbaru