Protes Kenaikan PBB: Karang Taruna Desak DPRD Lombok Timur Cabut Aturan yang Mencekik

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Karang Taruna Desa Jerowaru, Jumawardi. (Foto: Lombokini.com).

Ketua Karang Taruna Desa Jerowaru, Jumawardi. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Warga Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali melancarkan protes. Mereka menolak kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mereka nilai mencekik ekonomi masyarakat.

Sejumlah elemen masyarakat pun mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur untuk mengevaluasi dan mencabut tiga regulasi pemicu masalah, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, dan Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang PBB.

Ketua Karang Taruna Desa Jerowaru, Jumawardi, menegaskan bahwa DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya.

“Kami meminta DPRD mencabut aturan kenaikan PBB-P2. Sebagai wakil rakyat, mereka tidak boleh menutup mata. Jika benar-benar pro rakyat, harus bersuara dan cabut semua aturan itu,” tegasnya kepada media pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga :  Istri Bupati Lombok Timur Bagikan Mi Instan dan Terigu ke Ibu Hamil, Langgar Juknis MBG

Jumawardi bahkan mengancam akan menyurati Menteri Dalam Negeri jika pemerintah tidak segera mengevaluasi Perbup NJOP. Dia mengungkapkan bahwa kebijakan ini terbit pada era Penjabat (PJ) Bupati Juaini Taofik.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah membantah telah menaikkan tarif PBB-P2. Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, berkomitmen membebaskan penagihan PBB bagi warga miskin dengan nilai pajak antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per tahun.

“Kita fokuskan pada properti besar. Untuk warga miskin, kita gratiskan. Karena uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu cukup besar bagi mereka,” ucap Bupati.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, menegaskan bahwa pemerintah justru memberikan berbagai keringanan.

“Pemerintahan sekarang justru menghapus denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun 2014 hingga 2024,” papar Muksin menanggapi protes tersebut.

Baca Juga :  Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Namun, warga menganggap bantahan Bupati dan Bapenda itu omong kosong. Mereka menyatakan tim Opjar tetap melakukan penagihan kepada masyarakat tidak mampu di hampir semua kecamatan.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang PBB-P2 Lombok Timur untuk periode 2014-2024 mencapai Rp 55,1 miliar.

Menyikapi hal ini, Pemkab membentuk Tim Opjar untuk menertibkan penagihan secara transparan. Mereka mencatat objek pajak PBB-P2 tahun 2025 mencapai 493.844 dan memproyeksikan target penagihan tunggakan akan tuntas dalam satu tahun.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekda Lombok Timur Juaini Taofik belum memberikan pernyataan resmi. Protes masyarakat dan tarik-ulur kebijakan ini diperkirakan akan berlanjut. Semua pihak masih menunggu respons dan langkah konkret dari pemerintah daerah dan DPRD setempat. ***

Berita Terkait

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan
Masih Kekurangan Dokter Spesialis, Faskes di Lotim Belum Dapat Akomodir Nakes Baru Lulusan Perguruan Tinggi 
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya Belum Dapat Kejelasan, Bantuan Stimulan Tak Tepat Sasaran
Cuaca Tak Menentu dan Harga Fluktuatif, Petani Vanili Lenek Duren Tetap Bertahan
Jurnalis Warga Kampanyekan Irigasi Tetes di Lahan Kering Lombok Timur
Bupati Lotim Terima Audiensi Bulog dan Disperindag NTB, Bahas Tiga Program Strategis
Lantik Pengurus Kwarcab, Bupati Lombok Timur Minta Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda
Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:21 WITA

Di Balik Narasi Akselerasi: Menguji Klaim Keadilan Pertumbuhan di Lombok Timur

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:31 WITA

Swasembada Pangan di Era Presiden Prabowo: Apakah Sudah Tercapai? 

Rabu, 22 April 2026 - 10:52 WITA

Swasembada Pangan di Lombok Timur: Apakah Sudah Tercapai?

Kamis, 16 April 2026 - 20:14 WITA

Merintih dari Tanah: Catatan H Rachmat Hidayat Tentang Pangan, Rakyat, dan Masa Depan

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:17 WITA

Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:18 WITA

Watak Jahat Mengurus Kebudayaan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:52 WITA

Program ‘Ngopi’ di UIN Mataram: Ilmuwan Populis atau Ilmuwan Publik

Berita Terbaru

​Warga menunjukkan titik lokasi hilangnya seorang anak kepada anggota Polres Lombok Timur di Bendungan Pandandure, Kamis sore 7 Mei 2026. Insiden ini kembali memicu kewaspadaan warga di sekitar bendungan. (Foto: Lombokini.com/Humas Polres Lotim).

Lombok Timur

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA