LOMBOKINI.com – Masalah sampah di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTB (Pemprov NTB) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota untuk mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penanganan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Julmansyah, menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dihasilkan dari cukai rokok dan produk tembakau lainnya.
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), salah satu penggunaan anggaran DBHCHT adalah untuk sanitasi, yang mencakup penanganan sampah.
“Oleh karena itu, diperlukan kemauan political will dari Pemda kabupaten/kota untuk mengalokasikan sebagian anggaran DBHCHT ke Dinas Lingkungan Hidup setempat,” kata Julmansyah, Rabu, 31 Juli 2024.
Julmansyah menambahkan, jika Dinas Lingkungan Hidup kabupaten menerima alokasi anggaran yang memadai, seperti di Lombok Timur diberikan sekitar Rp 2 miliar maka masalah sampah dapat ditangani dengan lebih baik.
“Dengan alokasi anggaran yang cukup, masalah sampah bisa terselesaikan,” katanya.
Julmansyah juga menekankan pentingnya kerjasama dan komitmen dari pemerintah desa dalam mengatasi masalah sampah.
“Pemprov mendorong pengelolaan sampah berbasis desa,” kata Julmansyah.
Dikatakan juga bahwa, Desa Semparu di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, sebagai contoh sukses pengelolaan sampah berbasis desa.
Mereka mengolah sampah menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomis, seperti biogas, pupuk kompos, dan maggot untuk pakan ikan, ayam, dan burung.
“Hasil penjualan dari pengelolaan sampah ini masuk ke pendapatan desa,” turur Julmansya.
DLHK NTB juga telah menetapkan Desa Semparu sebagai salah satu desa percontohan dalam pengelolaan sampah sejak tiga tahun lalu.
“Desa Semparu menjadi model yang mudah direplikasi oleh desa-desa lain,” kata Julmansya. ***
Penulis : Ong