LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) memperoleh tambahan ruang fiskal pada APBD 2026 setelah pemerintah pusat menyesuaikan Dana Alokasi Umum (DAU) dan melunasi kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH). Tambahan transfer itu menambah belanja daerah Lombok Timur lebih dari Rp 290,5 miliar.
Pemkab Lotim mengarahkan tambahan anggaran itu untuk sejumlah kebutuhan prioritas: infrastruktur jalan, layanan kesehatan, pelaksanaan Pilkades serentak, dan rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.
Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik menyampaikan hal itu saat mewakili Bupati Lombok Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur dengan agenda penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 di Rupatama DPRD Lombok Timur.
Menurut Juaini Taofik, tambahan dana transfer dari pemerintah pusat memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran.
Pemkab Lotim mengarahkan anggaran ke sektor infrastruktur untuk membangun, meningkatkan, dan memelihara jalan, terutama ruas yang bernilai strategis bagi masyarakat dan perekonomian daerah. Untuk infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi, Pemkab Lotim mengalokasikan belanja modal lebih dari Rp 71 miliar.
Pemkab Lotim juga memperkuat anggaran di sektor kesehatan. Pemkab Lotim mengalokasikan dana untuk memenuhi dan mengadakan alat kesehatan di tiga rumah sakit umum daerah. Selain itu, Pemkab Lotim menambah kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan.
Pemkab Lotim memanfaatkan tambahan anggaran itu untuk program-program prioritas.
Pemkab Lotim juga menyiapkan anggaran untuk memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak berjalan optimal. Di luar belanja infrastruktur dan pelayanan dasar, Pemkab Lotim mengusulkan program strategis tahun jamak untuk merehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.
Perubahan KUA dan PPAS 2026 mengubah postur APBD Lombok Timur. Pendapatan daerah naik dari sekitar Rp 3,108 triliun menjadi sekitar Rp 3,301 triliun, atau bertambah sekitar Rp 193,510 miliar.
Dari sisi belanja, anggaran meningkat sekitar Rp290,558 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp3,108 triliun menjadi sekitar Rp3,399 triliun. Sementara untuk penerimaan pembiayaan, Pemkab Lotim menetapkan lebih dari Rp124,47 miliar, dari sebelumnya tidak dianggarkan.
Perubahan postur itu menunjukkan pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan fiskal setelah memperoleh tambahan transfer dari pemerintah pusat. Pemkab Lotim menyatakan perubahan KUA dan PPAS 2026 bertujuan memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Dengan tambahan ruang fiskal tersebut, pemerintah daerah harus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berdampak pada kebutuhan masyarakat, terutama di sektor infrastruktur, kesehatan, dan pelayanan dasar. ***
Editor : Najamudin Anaji









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar