Pembacokan di Desa Gerung Permai Lombok Timur Dipicu Masalah Uang Rp 2 Ribu

Rabu, 19 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Insiden Pembacokan di Desa Gerung Permai, Suaralaga, Lombok Timur Dipicu Masalah Uang Rp 2 Ribu. (Foto: Lombokini.com).

Insiden Pembacokan di Desa Gerung Permai, Suaralaga, Lombok Timur Dipicu Masalah Uang Rp 2 Ribu. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Suepudin Suryano (36), seorang petani dan pekebun asal Dasan Gerung, Desa Gerung Permai, Kecamatan Suralaga, menjadi korban pembacokan di leher oleh Muhammad Roji Hidayat, warga setempat yang masih berstatus mahasiswa. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, di depan Masjid Jami’ Nurul Ihsan, Dusun Gerung Timur.

Menurut AKP. Nikolas Oesman, Kasi Humas Polres Lombok Timur, insiden ini dipicu laporan anak korban yang menyebut adik pelaku mengambil uang Rp 2000. Korban sempat mencari adik pelaku, namun adik tersebut menyangkal. Saat korban berada di depan masjid, pelaku datang bersama ibu dan adiknya. Ibu pelaku memarahi korban karena menduga korban menampar anaknya.

Baca Juga :  Polemik Seputar Hari Jadi Lombok Timur: 'Onder Afdeling'

Korban berusaha menjelaskan bahwa dirinya hanya menanyakan soal uang tersebut. Tiba-tiba, pelaku membacok leher korban dari belakang menggunakan pisau. Korban berhasil menepis serangan kedua dan lari ke rumah warga terdekat. Di sana, korban menemukan parang dan kayu, tetapi pelaku dan ibunya sudah pergi.

Baca Juga :  Gema Alam NTB dan WRI Indonesia Libatkan Perempuan Desa Awasi Kawasan Hijau

Pemilik rumah melihat korban berlumuran darah dan segera membawanya ke Puskesmas Kerongkong. Korban mengalami luka tusuk di leher belakang dan mendapat lima jahitan. Setelah dirawat, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Suralaga.

Petugas kepolisian langsung turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk mencari pelaku. Namun, hingga kini pelaku masih dalam pencarian.

“Kami imbau korban dan keluarga tidak melakukan balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” tegas Kasi Humas. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA