LOMBOKINI.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur, menggelar pelatihan sosialisasi pengawasan dan pengendalian usaha bagi pengusaha mikro kecil dan pemula. Pelatihan ini berlangsung di Balai Latihan Vokasi Produktivitas (BPVP) Lotim.
Kepala Dinas PMPTSP Lombok Timur, Husnul Basri, menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup pengawasan dan pengendalian usaha di Kabupaten Lotim serta sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko kepada pelaku usaha.
“Kegiatan ini meliputi pengawasan dan pengendalian usaha serta sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko kepada pelaku usaha,” terang Husnul Basri di MPP pada Jum’at, 19 Juli.
Ia menambahkan, pelatihan ini berlangsung selama 4 hari di bulan Juli dengan diikuti oleh sekitar 250 peserta. Para peserta yang berasal dari pelaku usaha.
Mereka nantinya diberikan pembekalan tentang pengendalian usaha, pengelolaan sumber daya manusia, dan legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, peserta juga akan dibekali pengetahuan tentang cara mendapatkan hak akses OSS RBA.
“Setiap pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan usahanya. Kami melatih pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan pengusaha pemula bagaimana mengurus legalitas usaha dan OSS-RBA mereka,” ungkap Husnul Basri.
Dia juga menjelaskan bahwa, setelah pelatihan sosialisasi pengawasan perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil di Kabupaten Lotim, akan dilanjutkan dengan implementasi pembinaan usaha berbasis risiko.
Peserta yang didominasi oleh pelaku usaha mikro kecil akan mendapatkan materi sosialisasi terkait cara pengendalian pengawasan berbasis risiko.
Mereka juga akan diajarkan cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online sehingga bisa membagikan pengetahuan ini kepada pengusaha lainnya.
Sementara output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah agar semua pelaku usaha mengetahui kewajiban mereka terhadap keselamatan kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengelolaan lingkungan sekitar usaha.
Husnul Basri menambahkan, bagi pengusaha mikro kecil yang belum paham, pihak Dinas akan memberikan bimbingan hingga mereka memahami OSS-RBA.
Pengusaha yang memiliki izin usaha besar, seperti pedagang eceran, dapat mengembangkan usahanya ke skala yang lebih besar.
“Kenapa tidak? Tentu akan menambah bidang usaha. NIB itu satu tapi bidangnya bisa bertambah seiring dengan perencanaan usaha yang dilakukan,” tutup Husnul Basri.
Dia berharap semua peserta yang mengikuti pelatihan dapat merasakan manfaat dari ilmu yang diberikan dan bersedia berbagi pengetahuan tentang proses pembuatan NIB serta cara mengurus legalitas usaha lainnya secara online.***
Penulis : Ong