LOMBOKINI.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk menaikkan upah minimum nasional 2026 sebesar 8,5-10,5%. Pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan tersebut sebelum membahasnya dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
Yassierli menegaskan bahwa proses kajian masih berlangsung sehingga ia belum dapat memberikan pernyataan lanjut.
Sebelumnya, puluhan ribu buruh yang terkoordinasi dalam Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja menggelar aksi unjuk rasa bertajuk HOSTUM pada 28 Agustus 2025.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa tuntutan kenaikan upah mengacu pada formula putusan Mahkamah Konstitusi dengan mempertimbangkan inflasi 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2%. ***
Penulis : Tamrin
Editor : Najamudin Anaji







