LOMBOKINI.com – Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, secara konsisten menjanjikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat miskin. Ia mengulang komitmen itu baik dalam forum resmi maupun saat blusukan ke desa.
Namun, fakta di lapangan bertolak belakang. Petugas Penagih Pajak (Opjar) terus menagih PBB-P2 kepada seluruh Wajib Pajak, termasuk warga kurang mampu, tanpa pengecualian. Praktik ini terjadi merata di hampir semua kecamatan, termasuk Selong dan Jerowaru.
“Saat ini kami butuh bukti konkret bahwa warga miskin gratis bayar pajak, bukan sekadar omong kosong,” tegas seorang wajib pajak di Selong, Sabtu 16 Agustus 2025.
Padahal, Haerul Warisin telah berulang kali menegaskan komitmennya di berbagai media. Ia menjanjikan pembebasan PBB-P2 bagi warga miskin dengan nilai Rp 50.000-Rp 100.000 per tahun dan menghapus tunggakan pajak mereka. “Kita gratiskan PBB sebagai komitmen kami,” ucapnya.
Nyatanya, petugas Opjar masih memaksa warga miskin membayar. Menurut Sa’banul Amin, Kadus Pelambik Timuk, Jerowaru, tim Opjar mengaku hanya menjalankan perintah atasan.
“Makanya saya katakan, pernyataan Pak Bupati soal gratis PBB bagi kaum tidak mampu itu tidak benar,” kata Ameng, yang juga mantan aktivis HMI Cabang Selong.
Ia memperlihatkan lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai bukti penagihan tetap berjalan di wilayahnya.
“Tidak ada Surat Edaran (SE) Bupati yang mengatur pembebasan pajak itu. Akibatnya, masyarakat kurang mampu terpaksa membayar pajak”, pungkasnya.
Sebagi informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperoleh data piutang PBB-P2 Lombok Timur sejak 2014 hingga 2024 senilai Rp 55 miliar lebih.
Objek pajak tahun 2025 mencapai 493.844 dengan SPPT sebanyak 449.979 lembar dokumen yang menjadi dasar penagihan. ***






