LOMBOKINI.com – Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (HIMMAH NWDI) Cabang Lombok Timur menyoroti Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lombok Timur Sopyan Hakim. Organisasi mahasiswa itu menilai Sopyan menjalankan fungsi di luar batas kewenangannya sebagai Plt.
Ketua Umum DPC HIMMAH NWDI Lotim Muzanni Ardian menegaskan bahwa secara prinsip hukum dan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), fungsi Plt sangat terbatas. Menurutnya, Plt hanya bertugas memastikan operasional rutin berjalan, bukan mengambil alih peran Dirut definitif.
“Plt hanya bertugas memastikan operasional rutin berjalan, bukan mengambil alih peran sebagai Dirut definitif,” tegas Muzanni kepada wartawan di Selong, Rabu (28/10/2026).
Muzanni menjelaskan bahwa Plt berfungsi sebagai penjaga gawang sementara, bukan eksekutor kebijakan strategis. Plt, katanya, bertugas menjaga agar roda perusahaan tidak berhenti, bukan mengambil keputusan besar.
“Ketika Plt mulai melakukan restrukturisasi, mengelola keuangan besar, dan membuat kebijakan investasi jangka panjang, itu sudah keluar dari fungsi dan kewenangannya,” tegasnya.
Muzanni menilai tindakan Plt Dirut yang memaksakan fungsi sebagai Dirut definitif melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG). Menurut dia, tindakan itu berpotensi membuat seluruh kebijakan yang Plt terapkan cacat hukum.
Muzanni juga menilai PDAM sebagai perusahaan vital yang mengelola hajat hidup orang banyak dan anggaran miliaran rupiah membutuhkan kepemimpinan dengan fungsi yang jelas.
Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah menyerahkan perusahaan daerah sebesar PDAM kepada pejabat yang legitimasi hukumnya terbatas.
Muzanni mengatakan Plt tidak memiliki tanggung jawab penuh seperti Dirut definitif. Jika Plt memaksakan fungsinya seperti Dirut definitif, ia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian keuangan daerah.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Pelayanan publik yang jadi taruhannya,” terangnya.
Dia menilai penyalahgunaan fungsi Plt membuka ruang potensi maladministrasi dalam tata kelola PDAM. Menurut organisasi itu, tanpa kewenangan yang jelas, pengawasan menjadi lemah dan potensi maladministrasi semakin besar.
“Yang kami persoalkan bukan orangnya, tapi perilakunya yang melampaui fungsi. Jangan berlindung di balik status Plt untuk mengambil kewenangan Dirut definitif. Itu berbahaya,” ujarnya.
Oleh karena itu, HIMMAH NWDI Lotim mendesak evaluasi total kinerja dan kebijakan yang Plt Dirut PDAM terapkan selama menjabat. Mereka juga mendesak Plt tidak lagi menjalankan fungsi Dirut definitif dan pemerintah daerah segera membuka seleksi terbuka Dirut PDAM yang definitif, profesional, dan transparan.
“Kami akan terus mengawal. PDAM butuh pemimpin definitif yang sah secara hukum, bukan Plt yang memaksakan fungsi. Ini demi menjamin pelayanan air bersih yang sehat, profesional, dan bebas dari praktik maladministrasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, Sopyan Hakim enggan mengklarifikasi statusnya sebagai Plt saat wartawan mengonfirmasi. ***










![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)



Komentar