LOMBOKINI.com – Tiga ahli waris petani tembakau di Lombok Timur (Lotim) menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), pada Senin (25/3/2024)
Ketiga ahli waris ini berasal dari Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru, Desa Lenting kecamatan Sakra Timur dan Desa Anjani Kecamatan Suralaga.
Santunan JKM tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Lotim HM Juaini Taofik, dan Kepala Cabang BPJamsostek Lotim Muhamad Haliq As`sam.
Petani tembakau yang menerima santunan JKM tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Iuran kepersertaan mereka ditanggung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Anggaran DBHCHT digelontorkan Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim untuk melindungi 12.698 pekerja rentan, khususnya di sektor pertanian tembakau ini sebesar Rp1,9 Miliar.
Pj Bupati Juaini menyatakan bahwa bantuan kepada petani tembakau tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemda dalam meningkatkan keikutsertaan BPJamsostek dari sektor informal pada anggaran 2025 mendatang.
Selain itu, Pemda juga berupaya memberikan perlindungan kerja bagi perangkat desa dan masyarakat rentan lainnya. Menurut Juaini, bantuan yang diberikan dapat meringankan beban hidup masyarakat.
Pj Bupati Juaini juga memberikan apresiasi terhadap layanan yang diberikan BPJamsostek kepada masyarakat yang mengajukan klaim.
Diungkapnya juga bahwa total jaminan yang dibayarkan BPJamsostek atas 49 kasus di Lombok Timur mencapai Rp. 2,058 miliar. Hal ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Daerah dalam perlindungan pekerja.
Kepala BPJamsostek Lotim, Muhamad Haliq As`sam, juga menyampaikan apresiasi komitmen Pemda terhadap perlindungan pekerja.
Haliq juga mengingatkan pentingnya perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan instruksi presiden no. 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Diharapkan dengan adanya perlindungan ini, masyarakat miskin ekstrem dapat memiliki jaring pengaman yang memadai.
BPJamsostek juga mendorong kepesertaan petugas Pemilu dan pembentukan tim pelaksana terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari alokasi DBHCHT. (lk)
Penulis : Ong