Bareskrim Telusuri Pihak yang Memerintahkan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Sabtu, 7 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

LOMBOKINI.com – Bareskrim Polri tidak hanya mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik. Bareskrim juga menelusuri sosok yang diduga memerintahkan penyadapan tersebut.

“Semua akan kita telusuri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Sabtu (7/11/2026) di Jakarta.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menunjuk Asep memimpin tim khusus untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal itu. Kapolri membentuk tim tersebut sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan Polri dalam merespons informasi yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan langkah itu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia mengatakan Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu serta perkembangannya terkait informasi tersebut.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menuturkan tim khusus itu akan mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal. Asep memimpin langsung proses pendalaman tersebut.

Baca Juga :  Mantan Kabais Soleman Ponto Desak Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Penyadapan Presiden Prabowo

“Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata dia.

Kasus ini mencuat setelah informasi yang beredar menyebut mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Keempatnya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Polri menyebut dugaan penyadapan ilegal tersebut terjadi sejak 2025. ***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Intelijen Awasi Musuh Negara, Bukan Intai Tokoh Nasional
Mantan Kabais Soleman Ponto Desak Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Penyadapan Presiden Prabowo
Bareskrim Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden
Siswa SD di Selong Diduga Jadi Korban Pelecehan Usai Dicekoki Miras, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolres Lotim Kejar Curanmor Sampai ke Plafon, Sempat Ayunkan Parang ke Anggota
Mahkamah Partai Gerindra Memecat Tiga Kader karena Kasus Narkoba
Mabes Polri Copot Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Perwira usai Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Jaksa Pertahankan Tuntutan 2 Tahun Mugni, PH Tolak Dalil JPU dan Persoalkan Pasal 483 KUHP

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:35 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Intelijen Awasi Musuh Negara, Bukan Intai Tokoh Nasional

Sabtu, 7 November 2026 - 14:11 WITA

Bareskrim Telusuri Pihak yang Memerintahkan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Sabtu, 7 November 2026 - 09:12 WITA

Mantan Kabais Soleman Ponto Desak Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 22:35 WITA

Bareskrim Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 16:49 WITA

Siswa SD di Selong Diduga Jadi Korban Pelecehan Usai Dicekoki Miras, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru