LOMBOKINI.com – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman Ponto menilai pembentukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto belum memadai untuk mengusut skandal penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Kapolri membentuk tim khusus dan menunjuk Kabareskrim memimpin tim tersebut. Soleman mendesak Polri membuka ruang dan membentuk tim pemeriksa gabungan bersama unsur intelijen militer dan negara.
Soleman menegaskan penanganan kasus itu melampaui batas kewenangan penegakan hukum biasa. Kasus tersebut membuat Polri menetapkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Ia menggarisbawahi peretasan komunikasi yang melibatkan pimpinan tinggi kepolisian terhadap kepala negara merupakan ancaman langsung terhadap kedaulatan.
“Itu harus ada tim pemeriksa gabungan dari TNI, dari Bais, dari BIN, minimal bersama-sama kepolisian. Itu nggak bisa kalau hanya Polri. Ini tidak sesederhana pelanggaran hukum biasa, nggak bisa. Karena dia adalah kepala polisi dan yang disadap adalah kepala negara,” kata Soleman di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Mabes Polri telah menerjunkan tim khusus dan menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru. Meski begitu, Soleman menilai langkah itu belum menyentuh substansi persoalan keamanan nasional.
“Ya kalau hanya Polri kan hanya penegakan hukum. Ini kan beyond itu, di luar itu, kurang berarti, ya tetap harus ada (tim gabungan),” tegasnya.
Soleman menilai pembentukan tim independen lintas lembaga sebagai syarat mutlak yang tidak bisa ditawar untuk menjamin independensi dan objektivitas penyidikan. Ia menyebut pelibatan jajaran BAIS TNI hingga Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai wujud nyata tim independen yang negara perlukan saat ini.
Soleman menuntut pengusutan perkara penyadapan tingkat tinggi ini menggunakan metode interogasi intelijen demi melacak alur kebocoran data rahasia hingga ke pemesan utama.
“Butuh penyelidikan dan penyidikan itu harus dari interogasi oleh intelijen karena ini tidak hanya sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah pelanggaran terhadap keamanan negara,” pungkasnya. ***
Penulis : Tamrin
Editor : Najamudin Anaji










![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)



Komentar