Gus Imin Optimis Dana Desa Naik 5 Milir Bila PKB Menang Pemilu 2024 

Jumat, 14 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar. (pkb.id)

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar. (pkb.id)

LOMBOKINI.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, optimis akan menainkkan Dana Desa 5 Miliar per desa bila PKB menang Pemilu 2024.

Muhaimin menegaskan, PKB tetap tidak berubah untuk memperjuangkan kenaikan Dana Desa menjadi 5 Miliar. Meskipun Badan Legislatif (Baleg) DPR yang menyepakati Dana Desa akan naik 2 kali lipat menjadi Rp 2 miliar per desa.

“Nggak apa-apa kali ini naik Rp 2 miliar. Nanti kalau PKB menang Dana Desa minimal Rp 5 miliar di setiap Desa,” katanya, menukil dari pkb.id pada Jumat, 14 Juli 2023.

Pria yang dipanggil Gus Imin itu menilai, Keputusan Banggar DPR RI sebagi hal yang tepat. Pasalnya, keputusan itu adalah salah satu langkah konkret dalam menyelematkan realisasi penggunaan APBN.

Baca Juga :  TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara

Ia menyatakan, strategi pembangunan nasional sudah seharusnya diubah dari yang sebelumnya dari atas menjadi dari bawah, atau dari desa. Menurutnya perubahan orientasi tersebut akan menjadikan Indonesia akan lebih cepat maju.

“Ini untuk menyelamatkan uang APBN juga. Asal setahun ini persiapan total agar Dana Desa bebas dari korupsi,” tegas Gus Imin.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati usulan kenaikan 20 persen Dana Desa yang berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

“Dengan demikian, sebagian besar setuju dengan 20 persen. Setuju ya?” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat dan diikuti ketukan palu.

Supratman menjelaskan, awalnya anggota Baleg ingin Dana Desa ditetapkan langsung nominalnya sebesar Rp 2 miliar per Desa.

Meski demikian, usulan itu akhirnya ditolak karena dianggap akan menimbulkan ketidakadilan. Sebab di satu sisi ada Desa yang memiliki penduduk hanya 400an orang, dan di sisi lain ada yang berpenduduk hingga 12 ribu orang. (*)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Sumber Berita: pkb.id

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif
Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ
DPD PDIP NTB Peringati 30 Tahun Kudatuli, Refleksi Perjuangan Demokrasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Kamis, 3 September 2026 - 21:31 WITA

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:02 WITA

TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lombok Timur YS Diduga Pamer Miras di Media Sosial, Perindo Beri Teguran Keras. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA

Anggota DPRD Lombok Timur dari PAN, Ir. Baidullah. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:38 WITA