LOMBOKINI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur telah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, pada rapat paripurna II masa sidang III Tahun 2024 di Kantor DPR pada Senin, 12 Agustus 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, melalui Pj Sekretaris Daerah, H. Hasni, menyampaikan ucapan terima kasih atas pembahasan KUA-PPAS tersebut oleh gabungan komisi DPRD. Pembahasan mencakup aspek pendapatan, belanja, dan penerimaan pembiayaan.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mendukung hingga tercapainya penandatanganan nota kesepakatan ini,” ucap Hasni.
Sebelumnya, Sapullah, selaku pelapor dari gabungan Komisi I, menyampaikan hasil proyeksi dan penyempurnaan usulan KUA-PPAS yang telah disesuaikan dengan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masyarakat.
Gabungan Komisi I juga memberikan sejumlah saran dan rekomendasi, di antaranya agar kebijakan anggaran yang telah disepakati antara Bupati dan DPRD terus diikuti dengan evaluasi berkala.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan fisik dan non-fisik di Lombok Timur dapat terealisasi dan dinikmati langsung oleh masyarakat.
Selain itu, Komisi I juga menekankan pentingnya pemantauan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lombok Timur sebagai alat ukur keberhasilan penggunaan anggaran. ***
Penulis : Ong