LOMBOKINI.com – Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada dua perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Selong.
Penyerahan didampingi Kepala Lapas Selong Ahmad Sihabudin serta Forkopimda, usai upacara HUT RI ke-80 di Lapangan Kantor Bupati, Ahad 17 Agustus 2025.
Kepala Lapas Selong Ahmad Sihabudin menjelaskan, Lapas saat ini menampung 501 warga binaan (407 narapidana dan 94 tahanan). Sebanyak 316 narapidana menerima remisi umum kemerdekaan, sementara 350 orang memperoleh remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun.
“Remisi dasawarsa jumlahnya lebih besar karena mencakup semua penghuni lapas. Remisi umum tetap ada kategori khusus, tetapi tidak ada yang langsung bebas,” tegas Sihabudin.
Ia menambahkan, pemerintah memberikan remisi sebagai hak warga binaan berkelakuan baik, yang mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Selain itu, Lapas juga mengusulkan amnesti untuk satu warga binaan kasus narkoba meski persyaratannya lebih ketat.
Mengingat mayoritas warga binaan berasal dari Lombok Timur, Sihabudin mengharapkan dukungan semua pihak dalam program pembinaan.
“Tujuannya agar mereka tidak mengulangi tindak pidana setelah bebas,” ujarnya.
Usai upacara, kegiatan berlanjut di Aula Blok Selaparang. Kasi Binadik dan Giatja Gamal Masfhur memimpin pemberian remisi, didampingi Kasi Subsi Regbimkemas Imam Haidar.
Pada kesempatan ini, petugas membacakan sambutan Menteri Imapas yang menegaskan remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan positif warga binaan.
“Remisi diharapkan memotivasi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” bunyi sambutan tersebut. ***
Penulis : Najamudin Anaji







