Bupati Lombok Timur Perpanjang Kontrak 258 PPPK dan Buka Peluang Jabatan Strategis

Kamis, 8 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kepada salah seorang dari 258 pegawai PPPK di Pendopo Bupati, Kamis 8 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com).

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kepada salah seorang dari 258 pegawai PPPK di Pendopo Bupati, Kamis 8 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, secara resmi memperpanjang kontrak 258 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis, 8 2026, di Pendopo Bupati. Ia menegaskan komitmen Pemkab mempertahankan ASN non-PNS ini selama kinerja mereka baik.

“Sekarang kami sambung lagi SK PPPK yang hendak berakhir lima tahun ini,” ujarnya.

Haerul Warisin menyatakan bahwa status PPPK kini membuka kesempatan untuk menduduki jabatan strategis. Pihaknya telah mengajukan usulan agar PPPK dapat diangkat sebagai kepala puskesmas. “Suratnya sudah kami sampaikan,” tambahnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh PPPK, khususnya di bidang kesehatan, untuk memberikan pelayanan yang ramah dan santun kepada masyarakat. “Terutama yang di kesehatan, pelayanan harus santun dan selalu memberikan senyum,” pesannya.

Baca Juga :  Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang

Pada kesempatan yang sama, Bupati memastikan bahwa pihaknya tidak akan merumahkan tenaga honorer di wilayahnya. Ia mempersilakan mereka tetap bekerja seperti biasa sembari menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Mereka tetap saja bekerja, misalnya kalau di kesehatan ada BLUD, kemudian ada dana BOS kalau di pendidikan, kemudian ada honor sekedarnya dari kami, disiapkan masing-masing dinas,” jelasnya.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Jamaah Banjiri Pancor, Ikuti Hultah ke-91 NWDI dan Haul ke-29 Maulana Syaikh

PPPK yang pemerintah angkat sejak 2021 ini terdiri dari tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Bupati menegaskan status ASN mereka menjadi dasar perpanjangan kontrak.

“SK-nya akan kami terus perpanjang karena saat ini statusnya ASN, tapi harus tetap bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan bagi tenaga honorer. Langkah ini akan membuat para honorer lebih tenang bekerja dan mendapat penyesuaian kesejahteraan. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA