LOMBOKINI.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur mengusulkan kebutuhan 11.029 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Bupati Lombok Timur langsung menyetujui dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk usulan tersebut.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan 11.029 orang dari total 11.135 data yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka mengecualikan 106 orang karena meninggal dunia, berhenti, atau pindah pekerjaan.
“Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memberikan SPTJM untuk data ini,” jelas Yulian Ugi pada Senin, 8 September 2025.
Saat ini, BKPSDM masih menunggu hasil pengolahan dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari BKN. Setelah tahap itu selesai, proses akan berlanjut ke pengumuman alokasi kebutuhan. Selanjutnya, para calon PPPK akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun masing-masing.
“Seluruh 11.029 tenaga yang ditetapkan akan mengisi DRH sesuai instruksi pusat. Persyaratan teknis pengisiannya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Yulian Ugi juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempatkan guru dengan status R3 dan R4 yang sebelumnya beralih ke formasi teknis pada tahap dua, sesuai dengan ijazah pendidikan yang dimiliki.
“Jadi para guru tidak perlu khawatir, karena penempatannya tetap akan kami sesuaikan dengan kualifikasi akademik,” tegasnya.
Pemkab Lombok Timur menargetkan skema PPPK paruh waktu ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Mereka berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi birokrasi dan meratakan distribusi tenaga kerja di setiap OPD.
Secara rinci, usulan tersebut terdiri dari:
Tenaga Non-ASN Kategori R2 dan R3: 8.758 orang (Guru: 2.621, Kesehatan: 2.060, Teknis: 4.077)
Tenaga Non-ASN Kategori R4: 2.271 orang (Guru: 1.162, Kesehatan: 299, Teknis: 810). ***
Penulis : Najamudin Anaji