Badan Gizi Nasional Tegaskan Kewenangan Penempatan Kepala SPPG

Kamis, 29 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional, Suardi Samiran. (Foto: Lombokini.com/bgn.go.id).

Deputi Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional, Suardi Samiran. (Foto: Lombokini.com/bgn.go.id).

LOMBOKINI.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kewenangannya dalam menempatkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KaSPPG) untuk memastikan efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan.

Deputi Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional, Suardi Samiran, menyampaikan hal tersebut dalam arahannya pada Rapat Kerja Teknis Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran Tahun Anggaran 2026 di Yogyakarta, Kamis 29 Januari 2026.

Baca Juga :  333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Ia menjelaskan, mekanisme ini bertujuan memastikan setiap Kepala SPPG memahami konteks wilayah kerjanya.

“Dengan demikian, pelaksanaan program bisa berjalan optimal, tepat sasaran, objektif, dan berkelanjutan,” ujar Suardi.

Suardi juga meminta semua Koordinator Pelaksana Pemenuhan Gizi (KPPG) bersikap transparan.

“Semua KPPG agar berbicara apa adanya untuk keberlangsungan kegiatan yang mengarah pada pencapaian target. Kita maunya berbicara yang objektif, melakukan kegiatan yang tidak subjektif, sehingga akan menghasilkan sesuatu yang positif,” tegasnya.

Baca Juga :  DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG

Ia berharap rapat kerja teknis ini menjadi sarana konsolidasi internal bagi seluruh KPPG untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas kinerja dalam mendukung tugas Badan Gizi Nasional. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat
Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Menggantikan Listyo Sigit
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:42 WITA

Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:39 WITA

Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:09 WITA

Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Berita Terbaru