Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, 11 November 2025 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Warsisto, S.H., M.H., saat mengumumkan penetapan dua tersangka baru kasus Korupsi Chromebook, yakni LH (Wiraswasta), Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA (Wiraswasta), Direktur PT. Dinamika Indo Media. (Foto: Lombokini.com).

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Warsisto, S.H., M.H., saat mengumumkan penetapan dua tersangka baru kasus Korupsi Chromebook, yakni LH (Wiraswasta), Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA (Wiraswasta), Direktur PT. Dinamika Indo Media. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook untuk Sekolah Dasar.

Kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,27 miliar dari total anggaran proyek Rp 32,43 miliar.

Kepala Kejari Selong, Hendro Warsisto, S.H., M.H., mengumumkan penetapan dan menahan langsung dua tersangka tersebut pada hari ini. Keduanya adalah LH (Wiraswasta), Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA (Wiraswasta), Direktur PT. Dinamika Indo Media.

“Setelah kami melakukan penyidikan selama enam bulan dengan didukung 60 saksi dan 2 ahli, hari ini kami menetapkan kembali dua tersangka, LH dan LA. Mereka berperan penting dalam mengatur pemenang tender,” tegas Hendro.

Baca Juga :  TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

Penetapan ini menyusul empat tersangka sebelumnya yang telah kejaksaan umumkan pada 7 November 2025. Dengan demikian, kasus ini kini menjaring total enam orang tersangka.

Kejaksaan menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook DAK Pendidikan 2022 di Lombok Timur.
Tersangka LH dan LA menghadapi pemeriksaan terkait kasus korupsi Chromebook senilai Rp 9,27 miliar. (Foto: Lombokini.com).

Kejaksaan mengungkapkan bahwa keenam tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Mereka mengatur pemenang tender pengadaan peralatan TIK melalui Katalog Elektronik sejak awal.

Para tersangka dari pihak penyedia, termasuk LH dan LA, berkomunikasi dan bersepakat untuk mengkondisikan perusahaan yang akan ditunjuk. Tujuannya adalah untuk mendapatkan imbalan atau fee dari tersangka LH atas penetapan perusahaan mereka sebagai penyedia.

Peralatan TIK yang seharusnya disalurkan kepada 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan tersebut bermerk Axioo, Advan, dan Acer dengan total 4.320 unit.

Baca Juga :  Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi

Penahanan dan Ancaman Hukuman

Kejarimenahan tersangka LH di Rutan Selong dan tersangka LA di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari ke depan. Tim penyidik beralasan khawatir mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Para tersangka kejaksaan jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengancam mereka dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata
Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri
Polres Lombok Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengadaan Dapur MBG Rp Rp 1,05 Miliar
Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Kamis, 30 April 2026 - 20:14 WITA

Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi

Kamis, 30 April 2026 - 14:51 WITA

Pemkab Lotim-Unram Teken Hibah Lahan Riset Rumput Laut dan Klinik Spesialis di Ekas

Rabu, 22 April 2026 - 15:35 WITA

TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

Senin, 13 April 2026 - 18:13 WITA

IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 April 2026 - 16:30 WITA

Massa Gempur Demo ke Kantor Bupati Lombok Timur, Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Sabtu, 11 April 2026 - 14:01 WITA

Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur

Berita Terbaru

DPRD Lombok Timur Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026. (Foto: Lombokini.com).

Advertorial

DPRD Lombok Timur Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:30 WITA

Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Jumat 1 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/Bakom RI).

Nasional

Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WITA

Plt. Kadispora Lombok Timur, Agus Sapandi, melepas peserta kategori ekstrem 162 KM dan 100 KM pada Event Trail Run Rinjani 100 di Pantai Pekendangan, Belanting, Jumat 1 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/Diskomifotik Lotim).

Lombok Timur

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA