LOMBOKINI.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur membekali ratusan kepala desa dan kepala wilayah (kawil) dalam sosialisasi pencegahan perkawinan anak.
Kegiatan berlangsung, Selasa 9 September 2025 di ballroom kantor Bupati ini merupakan bagian dari strategi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Kepala DP3AKB Lotim, Ahmat, menegaskan perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang menghambat pemenuhan hak dasar anak.
“Regulasi telah menetapkan batas minimal usia menikah 19 tahun. Seluruh pihak, termasuk kepala desa, harus aktif mencegah perkawinan anak,” tegas Ahmat Selasa 9 September 2025.
Ahmat menjelaskan UU Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Sementara UU Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai individu di bawah 18 tahun. Pasal 26 UU tersebut mewajibkan orang tua mencegah perkawinan usia anak.
DP3AKB juga mengingatkan ancaman hukuman bagi pelaku pemaksaan perkawinan anak berupa pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp 700 juta.
Sosialisasi ini memaparkan berbagai risiko perkawinan anak, termasuk ancaman kesehatan reproduksi, peningkatan risiko KDRT, putus sekolah, dan dampak jangka panjang berupa tenaga kerja tidak terampil. Perkawinan anak juga berpotensi meningkatkan angka perceraian dini.
“Tanpa keterlibatan aktif aparatur desa, upaya penghapusan perkawinan anak akan sulit tercapai,” tegasnya.
Pencegahan perkawinan anak merupakan investasi penting untuk mencetak generasi muda sehat dan terdidik menuju Indonesia Emas 2045. ***
Editor : Najamudin Anaji