Protes Kenaikan PBB: Karang Taruna Desak DPRD Lombok Timur Cabut Aturan yang Mencekik

Jumat, 22 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Karang Taruna Desa Jerowaru, Jumawardi. (Foto: Lombokini.com).

Ketua Karang Taruna Desa Jerowaru, Jumawardi. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Warga Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali melancarkan protes. Mereka menolak kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mereka nilai mencekik ekonomi masyarakat.

Sejumlah elemen masyarakat pun mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur untuk mengevaluasi dan mencabut tiga regulasi pemicu masalah, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, dan Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang PBB.

Ketua Karang Taruna Desa Jerowaru, Jumawardi, menegaskan bahwa DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya.

“Kami meminta DPRD mencabut aturan kenaikan PBB-P2. Sebagai wakil rakyat, mereka tidak boleh menutup mata. Jika benar-benar pro rakyat, harus bersuara dan cabut semua aturan itu,” tegasnya kepada media pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Jamaah Banjiri Pancor, Ikuti Hultah ke-91 NWDI dan Haul ke-29 Maulana Syaikh

Jumawardi bahkan mengancam akan menyurati Menteri Dalam Negeri jika pemerintah tidak segera mengevaluasi Perbup NJOP. Dia mengungkapkan bahwa kebijakan ini terbit pada era Penjabat (PJ) Bupati Juaini Taofik.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah membantah telah menaikkan tarif PBB-P2. Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, berkomitmen membebaskan penagihan PBB bagi warga miskin dengan nilai pajak antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per tahun.

“Kita fokuskan pada properti besar. Untuk warga miskin, kita gratiskan. Karena uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu cukup besar bagi mereka,” ucap Bupati.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, menegaskan bahwa pemerintah justru memberikan berbagai keringanan.

“Pemerintahan sekarang justru menghapus denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun 2014 hingga 2024,” papar Muksin menanggapi protes tersebut.

Baca Juga :  Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Namun, warga menganggap bantahan Bupati dan Bapenda itu omong kosong. Mereka menyatakan tim Opjar tetap melakukan penagihan kepada masyarakat tidak mampu di hampir semua kecamatan.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang PBB-P2 Lombok Timur untuk periode 2014-2024 mencapai Rp 55,1 miliar.

Menyikapi hal ini, Pemkab membentuk Tim Opjar untuk menertibkan penagihan secara transparan. Mereka mencatat objek pajak PBB-P2 tahun 2025 mencapai 493.844 dan memproyeksikan target penagihan tunggakan akan tuntas dalam satu tahun.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekda Lombok Timur Juaini Taofik belum memberikan pernyataan resmi. Protes masyarakat dan tarik-ulur kebijakan ini diperkirakan akan berlanjut. Semua pihak masih menunggu respons dan langkah konkret dari pemerintah daerah dan DPRD setempat. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Berita Terbaru

Dokter Umum RSUD Soedjono Selong, Dr Ario menjelaskan tentang Influenza A yang marak diperbincangkan saat ini.

Kesehatan

Influenza A, Berbahaya, kah? Begini Penjelasan Dokter Ario

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:51 WITA

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA