LOMBOKINI.com – Warga Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali melancarkan protes. Mereka menolak kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mereka nilai mencekik ekonomi masyarakat.
Sejumlah elemen masyarakat pun mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur untuk mengevaluasi dan mencabut tiga regulasi pemicu masalah, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, dan Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang PBB.
Ketua Karang Taruna Desa Jerowaru, Jumawardi, menegaskan bahwa DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya.
“Kami meminta DPRD mencabut aturan kenaikan PBB-P2. Sebagai wakil rakyat, mereka tidak boleh menutup mata. Jika benar-benar pro rakyat, harus bersuara dan cabut semua aturan itu,” tegasnya kepada media pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Jumawardi bahkan mengancam akan menyurati Menteri Dalam Negeri jika pemerintah tidak segera mengevaluasi Perbup NJOP. Dia mengungkapkan bahwa kebijakan ini terbit pada era Penjabat (PJ) Bupati Juaini Taofik.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah membantah telah menaikkan tarif PBB-P2. Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, berkomitmen membebaskan penagihan PBB bagi warga miskin dengan nilai pajak antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per tahun.
“Kita fokuskan pada properti besar. Untuk warga miskin, kita gratiskan. Karena uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu cukup besar bagi mereka,” ucap Bupati.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, menegaskan bahwa pemerintah justru memberikan berbagai keringanan.
“Pemerintahan sekarang justru menghapus denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun 2014 hingga 2024,” papar Muksin menanggapi protes tersebut.
Namun, warga menganggap bantahan Bupati dan Bapenda itu omong kosong. Mereka menyatakan tim Opjar tetap melakukan penagihan kepada masyarakat tidak mampu di hampir semua kecamatan.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang PBB-P2 Lombok Timur untuk periode 2014-2024 mencapai Rp 55,1 miliar.
Menyikapi hal ini, Pemkab membentuk Tim Opjar untuk menertibkan penagihan secara transparan. Mereka mencatat objek pajak PBB-P2 tahun 2025 mencapai 493.844 dan memproyeksikan target penagihan tunggakan akan tuntas dalam satu tahun.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekda Lombok Timur Juaini Taofik belum memberikan pernyataan resmi. Protes masyarakat dan tarik-ulur kebijakan ini diperkirakan akan berlanjut. Semua pihak masih menunggu respons dan langkah konkret dari pemerintah daerah dan DPRD setempat. ***







