Hanura Dukung Presiden Prabowo Terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Sabtu, 2 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dalam konferensi pers DPP Hanura di Jakarta, Sabtu 2 Agustus 2025. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dalam konferensi pers DPP Hanura di Jakarta, Sabtu 2 Agustus 2025. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

LOMBOKINI.com – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Hanura menilai Presiden Prabowo telah mengembalikan marwah penegakan hukum ke jalurnya.

“Abolisi dan amnesti ini membuktikan perbaikan penegakan hukum yang membela rakyat kecil dan kebenaran,” kata Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dalam konferensi pers DPP Hanura di Jakarta, Sabtu 2 Agustus 2025.

Ia menegaskan upaya hukum terhadap Hasto dan Tom Lembong sebelumnya bukan murni penegakan hukum, melainkan sarat unsur politis.

Baca Juga :  Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

“Presiden meletakkan dasar hukum yang tegak melalui terobosan ini. Masyarakat sudah tahu perlakuan hukum sebelumnya tidak tepat. Amnesti dan abolisi ini justru membersihkan landasan hukum,” papar OSO.

Sekjen DPP Hanura Benny Rhamdani menambahkan, partainya mendukung hak konstitusional Presiden.

“Keputusan ini mencerminkan sikap kenegarawanan dan restorasi konstitusional untuk mengembalikan tujuan hukum sejati: melindungi warga dari penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik,” tegas Benny.

Hanura menegaskan keputusan Presiden bukan intervensi kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif konstitusional yang sah.

Baca Juga :  Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Abolisi dan amnesti merupakan extraordinary legal instruments untuk situasi ketika hukum dibajak demi kekuasaan.

“Kami berharap ini jadi momentum memperbaiki sistem penegakan hukum. Negara tidak boleh memakai hukum sebagai alat represi terhadap kebebasan berpendapat atau perbedaan politik,” seru Benny.

Partai Hanura juga yakin keputusan ini menciptakan stabilitas politik dan persatuan nasional, serta menyerukan aparat penegak hukum mengakhiri era represif. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDIP NTB Bulat Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank NTB Berujung Sanksi
Gema Akhmad Muzakir Bersilaturahmi dengan SBY dan Petinggi Demokrat
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat
Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:17 WITA

PDIP NTB Bulat Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank NTB Berujung Sanksi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:42 WITA

Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Berita Terbaru

Berita

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:41 WITA