Bupati Lombok Timur Kukuhkan 8 Staf Khusus Meski Pemerintah Pusat Larang

Kamis, 10 April 2025 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin mengukuhkan delapan staf khusus di Pendopo Bupati, Kamis 10 April 2025. (Foto: Lombokini.com).

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin mengukuhkan delapan staf khusus di Pendopo Bupati, Kamis 10 April 2025. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, mengukuhkan delapan staf khusus untuk mendukung tugas pemerintahan. Pengukuhan berlangsung pada Kamis, 10 April 2025, di Pendopo Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa staf khusus ini akan membantunya merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, dan memecahkan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai bidang masing-masing.

Ia meminta staf khusus ini berkoordinasi dan bersinergi dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kepala OPD perlu mengetahui bahwa staf khusus ini sudah memiliki bidang tugas masing-masing, sehingga mereka dapat berkolaborasi dan bertukar informasi,” jelas Bupati.

Bupati meyakini bahwa para staf khusus memiliki pemikiran dan pengalaman yang dapat melengkapi gagasannya. Bahkan, dalam acara pengukuhan tersebut, ia menyampaikan sekelumit informasi mengenai keberhasilan para staf khusus.

Baca Juga :  Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas

Berikut nama dan jabatan staf khusus yang baru dikukuhkan:

  • Arsa Ali Umar sebagai Staf Khusus Bidang Ketenagakerjaan
  • Akhmad Roji sebagai Staf Khusus Bidang Pariwisata
  • Lalu Suandi sebagai Staf Khusus Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pendidikan
  • H. Badarudin sebagai Staf Khusus Bidang Pertanian
  • Lalu Irwandi Skarnigrat sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan Desa
  • Ilham Arseno sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi
  • Suprayitno sebagai Staf Khusus Bidang Kesehatan
  • Zamroni sebagai Staf Khusus Bidang Investasi

Pemerintah pusat, melalui Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah, melarang kepala daerah mengangkat staf khusus atau tenaga ahli baru dengan alasan efisiensi anggaran.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Enam Pejabat, dari Aktivis Buruh hingga Penasihat Khusus

Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah menegaskan aturan ini saat menghadiri rapat seleksi CPNS dan P3K di kantor Gubernur Sulawesi Selatan awal Februari 2025.

“Pemerintah pusat melarang kepala daerah terpilih mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati, atau wali kota yang melanggar, kami akan memberikan sanksi,” tegas Zudan.

Ia menjelaskan bahwa daerah saat ini memiliki jumlah pegawai yang terlalu banyak, terutama tenaga administrasi, sementara anggaran daerah terbatas. Selain itu, setiap OPD sudah memiliki tenaga ahli sendiri. ***

Berita Terkait

Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh
Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem
Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas
Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi
Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak
Pemkab Lotim-Unram Teken Hibah Lahan Riset Rumput Laut dan Klinik Spesialis di Ekas
Prabowo Lantik Enam Pejabat, dari Aktivis Buruh hingga Penasihat Khusus
TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Kamis, 30 April 2026 - 20:14 WITA

Soal Anjing Liar, Wabup Lombok Timur: Sterilisasi Lebih Efektif daripada Eliminasi

Kamis, 30 April 2026 - 15:30 WITA

Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak

Rabu, 22 April 2026 - 15:35 WITA

TNI dan Pemda Lombok Timur Buka TMMD Ke-128, Satukan Langkah Membangun Desa

Senin, 13 April 2026 - 18:13 WITA

IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 April 2026 - 16:30 WITA

Massa Gempur Demo ke Kantor Bupati Lombok Timur, Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Sabtu, 11 April 2026 - 14:01 WITA

Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur

Berita Terbaru

Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Jumat 1 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/Bakom RI).

Nasional

Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WITA

Plt. Kadispora Lombok Timur, Agus Sapandi, melepas peserta kategori ekstrem 162 KM dan 100 KM pada Event Trail Run Rinjani 100 di Pantai Pekendangan, Belanting, Jumat 1 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/Diskomifotik Lotim).

Lombok Timur

Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WITA