HIMMAH NWDI Nilai Plt Dirut PDAM Lotim Melampaui Kewenangan, Kebijakan Berpotensi Cacat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum HIMMAH NWDI Cabang Lombok Timur Muzanni Ardian. (Foto: Lombokini.com).

Ketum HIMMAH NWDI Cabang Lombok Timur Muzanni Ardian. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (HIMMAH NWDI) Cabang Lombok Timur menyoroti Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lombok Timur Sopyan Hakim. Organisasi mahasiswa itu menilai Sopyan menjalankan fungsi di luar batas kewenangannya sebagai Plt.

Ketua Umum DPC HIMMAH NWDI Lotim Muzanni Ardian menegaskan bahwa secara prinsip hukum dan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), fungsi Plt sangat terbatas. Menurutnya, Plt hanya bertugas memastikan operasional rutin berjalan, bukan mengambil alih peran Dirut definitif.

“Plt hanya bertugas memastikan operasional rutin berjalan, bukan mengambil alih peran sebagai Dirut definitif,” tegas Muzanni kepada wartawan di Selong, Rabu (28/10/2026).

Muzanni menjelaskan bahwa Plt berfungsi sebagai penjaga gawang sementara, bukan eksekutor kebijakan strategis. Plt, katanya, bertugas menjaga agar roda perusahaan tidak berhenti, bukan mengambil keputusan besar.

“Ketika Plt mulai melakukan restrukturisasi, mengelola keuangan besar, dan membuat kebijakan investasi jangka panjang, itu sudah keluar dari fungsi dan kewenangannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Muzanni menilai tindakan Plt Dirut yang memaksakan fungsi sebagai Dirut definitif melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG). Menurut dia, tindakan itu berpotensi membuat seluruh kebijakan yang Plt terapkan cacat hukum.

Muzanni juga menilai PDAM sebagai perusahaan vital yang mengelola hajat hidup orang banyak dan anggaran miliaran rupiah membutuhkan kepemimpinan dengan fungsi yang jelas.

Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah menyerahkan perusahaan daerah sebesar PDAM kepada pejabat yang legitimasi hukumnya terbatas.

Muzanni mengatakan Plt tidak memiliki tanggung jawab penuh seperti Dirut definitif. Jika Plt memaksakan fungsinya seperti Dirut definitif, ia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian keuangan daerah.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Pelayanan publik yang jadi taruhannya,” terangnya.

Dia menilai penyalahgunaan fungsi Plt membuka ruang potensi maladministrasi dalam tata kelola PDAM. Menurut organisasi itu, tanpa kewenangan yang jelas, pengawasan menjadi lemah dan potensi maladministrasi semakin besar.

Baca Juga :  Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

“Yang kami persoalkan bukan orangnya, tapi perilakunya yang melampaui fungsi. Jangan berlindung di balik status Plt untuk mengambil kewenangan Dirut definitif. Itu berbahaya,” ujarnya.

Oleh karena itu, HIMMAH NWDI Lotim mendesak evaluasi total kinerja dan kebijakan yang Plt Dirut PDAM terapkan selama menjabat. Mereka juga mendesak Plt tidak lagi menjalankan fungsi Dirut definitif dan pemerintah daerah segera membuka seleksi terbuka Dirut PDAM yang definitif, profesional, dan transparan.

“Kami akan terus mengawal. PDAM butuh pemimpin definitif yang sah secara hukum, bukan Plt yang memaksakan fungsi. Ini demi menjamin pelayanan air bersih yang sehat, profesional, dan bebas dari praktik maladministrasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, Sopyan Hakim enggan mengklarifikasi statusnya sebagai Plt saat wartawan mengonfirmasi. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:23 WITA

HIMMAH NWDI Nilai Plt Dirut PDAM Lotim Melampaui Kewenangan, Kebijakan Berpotensi Cacat Hukum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Berita Terbaru

Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98 yang jatuh pada Rabu, 28 Oktober 2026. (Foto: Lombokini.com/Sekretariat DPRD Lombok Timur)

Advertorial

DPRD Lombok Timur: Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WITA