LOMBOKINI.com – DPD PDI Perjuangan NTB memecat H.W. Musyafirin dari keanggotaan partai. Partai berlambang banteng moncong putih itu memberhentikan Musyafirin setelah polemik jabatannya sebagai Komisaris Bank NTB Syariah, sikapnya yang bersikeras mempertahankan status kader, serta sederet persoalan internal yang menurut pengurus mengganggu soliditas organisasi.
DPD PDI Perjuangan NTB menggelar rapat perluasan di Kantor DPD PDI Perjuangan NTB, Sabtu (17/10/2026). Rapat itu memutuskan pemberhentian Musyafirin secara bulat.
Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H. Rachmat Hidayat memimpin langsung rapat. Pengurus DPD serta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan se-NTB menghadiri rapat tersebut.
“Ini keputusan bersama. Pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai,” tegas Rachmat.
Seluruh peserta rapat menyetujui partai memberhentikan Musyafirin. Rachmat bersama Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTB Hakam Ali Niazi menandatangani surat pemberhentian dan langsung mengirimkannya kepada DPP PDI Perjuangan pada hari yang sama.
Partai juga menyertakan berita acara rapat. Seluruh ketua dan sekretaris DPC se-NTB menandatangani berita acara itu.
Rapat berlangsung lebih dari tiga jam. Karina de Vega, kader PDIP NTB yang pensiun dini sebagai Direktur Regional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York demi mengabdi ke partai, turut hadir. Hadir pula Bendahara DPD Meily Zuraida, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Made Slamet, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Raden Nuna Abriadi, Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah H. Ruslan Turmuzi, Abdul Rahim/Bram, Luk Santi, Mahsan, Nyanyu Ernawati, Lalu Yudistira/Poci, Ibu Endang, Sudirman, serta jajaran pengurus lainnya.
Sebelum mengambil keputusan, seluruh ketua DPC mendapat kesempatan menyampaikan pandangan mengenai polemik Musyafirin. Musyafirin tetap mempertahankan jabatan sebagai Komisaris Bank NTB Syariah, tetapi tidak bersedia melepaskan keanggotaan partai maupun mengembalikan kartu tanda anggota (KTA). Para pengurus menilai polemik tersebut menempatkan PDI Perjuangan dalam posisi sulit.
Partai harus menanggung beban persoalan yang berkembang di ruang publik sehingga penyelesaian di tingkat internal menjadi mendesak.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan, Rachmat meminta pengurus DPD dan ketua DPC menyampaikan sikap mengenai langkah yang harus diambil.
Seluruh peserta menyatakan setuju partai memberhentikan Musyafirin dari keanggotaan. Tidak ada perbedaan sikap dalam forum tersebut. Rachmat kemudian mengetuk palu untuk menegaskan keputusan rapat.
Rapat menuangkan kesepakatan itu dalam berita acara yang memuat sejumlah pertimbangan pemberhentian Musyafirin. Seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan se-NTB menandatangani dokumen tersebut.
Dalam berita acara, pengurus mencatat sejumlah persoalan, mulai dari proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah yang menurut pengurus tidak melalui komunikasi dengan partai, janji-janji yang menurut pengurus tidak terealisasi, hingga persoalan koordinasi dan pelibatan struktur partai dalam pilkada.
Tanggung Jawab Kader
Rachmat menilai persoalan ini bukan semata-mata mengenai jabatan Musyafirin. Menurut dia, Musyafirin memiliki tanggung jawab sebagai kader dan pengurus partai yang harus ia jalankan, terlebih ketika organisasi membutuhkan koordinasi dan kerja bersama.
“Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan,” ujarnya.
Rapat mengungkap proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah berlangsung sejak Juni 2025. Pada saat itu, Musyafirin masih menjabat pengurus DPD PDI Perjuangan NTB dengan masa kepengurusan hingga 12 November 2025. Namun, keterangan dalam rapat menyebut Musyafirin tidak memberitahukan proses pencalonan itu kepada partai. Ketiadaan komunikasi itu menjadi salah satu catatan serius bagi pengurus DPD dan DPC se-NTB.
Persoalan tersebut memperkuat keberatan pengurus terhadap sikap Musyafirin yang tetap mempertahankan status sebagai kader. Pengurus menilai komunikasi dengan partai mengenai jabatannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain jabatan dan koordinasi, rapat menyoroti sejumlah janji dan program Musyafirin dalam rangkaian Pilgub NTB serta pilkada kabupaten dan kota pada 2024 yang menurut pengurus tidak terealisasi. Dalam Pilgub NTB, PDI Perjuangan mengusung Musyafirin sebagai calon wakil gubernur.
Pengurus menilai persoalan itu tidak hanya berdampak pada partai. Janji yang Musyafirin sampaikan dalam kontestasi politik juga berkaitan dengan harapan masyarakat terhadap program, dukungan, dan upaya menjawab kebutuhan mereka. Dalam berita acara rapat pemberhentian Musyafirin, pengurus mencatat sejumlah janji yang menurut mereka tidak pernah terealisasi.
Pengurus menilai kondisi tersebut mengganggu soliditas organisasi. Persoalannya tidak berhenti pada kekecewaan pengurus atau kader di tingkat bawah karena kegagalan janji politik berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Rachmat menilai partai tidak cukup membangun kepercayaan melalui janji saat kontestasi. Menurut dia, partai harus membuktikan komitmen melalui pelaksanaan dan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Karena itu, persoalan janji politik menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan pemberhentian Musyafirin.
Pengurus menilai tanggung jawab politik tidak hanya melekat kepada partai yang memberikan dukungan, tetapi juga kepada masyarakat yang menjadi sasaran janji dan program.
Berita acara yang menyertai surat pemberhentian juga mencatat persoalan tanggung jawab Musyafirin sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Bidang Pemenangan Pemilu.
Pengurus menilai Musyafirin tidak melakukan koordinasi yang memadai dalam menjalankan tugas organisasi. Dalam pelaksanaan pilkada, pengurus juga menyebut Musyafirin tidak melibatkan struktur partai secara optimal, mulai dari DPC hingga PAC dan ranting. Para pengurus mempersoalkan penggunaan tim sendiri dalam kerja pemenangan, alih-alih mengoptimalkan struktur resmi partai.
Berita acara tersebut juga mencatat Musyafirin melibatkan kader yang sudah partai pecat dalam tim pemenangannya di Pilgub 2024.
Rangkaian persoalan itu menjadi bahan pertimbangan bersama sebelum rapat mengambil keputusan. Para pengurus menilai kerja politik yang mengandalkan organisasi semestinya bertumpu pada koordinasi dan keterlibatan struktur partai, bukan berjalan sendiri tanpa komunikasi yang memadai.
Rachmat menegaskan bahwa soliditas organisasi membutuhkan tanggung jawab yang konsisten.
“Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab,” tandas Anggota Komisi I DPR RI ini.
Usai rapat, Ruslan Turmuzi mengatakan partai akan mengirim surat pemberhentian tersebut kepada DPP PDI Perjuangan pada hari yang sama. Setelah DPP menerima surat dan berita acara resmi, DPP akan memprosesnya sesuai mekanisme dan kewenangan partai.
“Partai punya aturan. Siapa pun kadernya, mekanisme organisasi tetap harus dihormati,” pungkasnya. ***
Editor : Najamudin Anaji









![PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]](https://lombokini.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260819-WA0100-360x200.jpg)




Komentar