Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Oleh: Maharani

Beberapa hari ini, penulis membaca dari media online mengenai rencana kenaikan pajak bagi kendaraan bermotor yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB). Berita ini akan menjadi kado yang sangat menyakitkan bagi masyarakat NTB. Terutama masyarakat rentan terkhusus masyarakat yang tergolong dalam Desil 5 ke bawah.

Sejak masa kampanye hingga awal pemerintahannya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan gagasan yang penulis anggap menjadi sebuah gagasan yang besar. Gagasan tersebut yaitu pembangunan daerah tidak bisa hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Gagaan itu menandakan kesadaran bahwa ruang fiskal daerah sempit, transfer pusat terbatas, dan kebutuhan pembangunan jauh melampaui kemampuan anggaran. Maka yang diharapkan publik adalah sebuah terobosan yang cukup berani yaitu mencari sumber-sumber pertumbuhan baru yang menggerakkan ekonomi, lalu menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan.

Namun yang kini tiba di hadapan masyarakat adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026, yang menyesuaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), berlaku sejak 1 Oktober 2026. Peraturan Daerah ini merupakan kado yang sangat pahit bagi petani miskin di musim kemarau yang berkepanjangan ini. Dan inikah wujud gagasan “tidak hanya mengandalkan APBD” Atau gagasan besar itu berhenti pada cara paling konvensional, yaitu menambah beban pada wajib pajak yang sudah terdata dan paling mudah ditagih.

Agar wacana kita cukup berimbang, kita baca dulu kebijakannya apa yang tertuang dalam peraturan daereah tersebut. Menurut penjelasan Bapenda Provinsi NTB, tarif PKB naik dari 1,025 persen menjadi 1,075 persen untuk sepeda motor di atas 150 cc dan kendaraan roda empat di atas 1.500 cc. Motor 150 cc ke bawah dan mobil 1.500 cc ke bawah tetap memakai tarif lama. Sementara itu, PBBKB untuk industri dan pertambangan ditetapkan 7,5 persen, sedangkan untuk transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap 5 persen.

Pemerintah menyebutnya pajak yang adil dengan melindungi masyarakat kecil dan membebankan lebih banyak pada kendaraan mewah dan industri besar. Sebagai narasi, ini enak didengar. Namun, sebagai strategi fiskal, ada banyak hal yang perlu diuji.

Menaikkan tarif adalah instrumen paling sederhana dalam kebijakan fiskal. Ia tidak menuntut riset, tidak menuntut koordinasi lintas sektor, tidak menuntut keberanian membangun ekosistem ekonomi baru. Hanya cukup mengubah angka dalam peraturan, lalu pendapatan naik di atas kertas.

Kalau kemampuan seorang kepala daerah diukur dari kecakapan menaikkan tarif, ukuran itu terlalu rendah. Dan apakah hanya ini kemapuan Gubernur kita yang dibanggakan pernah menjabat sebagi Duta Besar itu. Kemampuan semacam itu tidak memerlukan seorang pemimpin dengan visi. Pejabat mana pun yang diberi kewenangan akan sanggup melakukannya. Bahkan jika hanya seorang anak Sekolah Dasar (SD).

Padahal yang dijanjikan adalah kepemimpinan yang melihat jauh. Apalagi kita ketahui bersama bahwa Pemerintahan Gubernur NTB sudah berjalan hampir dua tahun. Adakah satu saja terobosan nonpajak yang sudah menghasilkan pendapatan berarti bagi daerah ini. Publik belum melihatnya. Yang terlihat justru kembalinya kebijakan ke basis yang paling pasti, yakni kendaraan dan bahan bakar warga.

Klaim bahwa kebijakan ini melindungi rakyat kecil perlu diuji dengan realitas di lapangan. Pertama, batas 150 cc tidak identik dengan batas kemampuan ekonomi. Di 10 Kabupaten dan Kota di NTB, pengemudi ojek, pedagang keliling, petani, dan pekerja informal memakai motor yang spesifikasinya berdekatan dengan batas itu, dan sebagian melampauinya. Kendaraan di atas batas bukan otomatis milik orang kaya.

Baca Juga :  Kegaduhan Seputar Desil 

Selain itu, kendaraan roda empat di atas 1.500 cc mencakup kendaraan niaga dan angkutan usaha kecil yang menopang distribusi hasil pertanian dan perikanan. Bahkan Sopir angkut tanah dan pasir saja masih menggunakan kendaraan yang diatas 1500cc untuk bertahan hidup. Kenaikan tarif pada kendaraan produktif adalah pajak atas kegiatan ekonomi, bukan atas kemewahan.

Selanjutnya yaitu PBBKB 7,5 persen bagi industri dan pertambangan hampir pasti masuk ke struktur biaya produksi dan logistik. Dalam ekonomi pulau pulau kecil yang bergantung pada angkutan barang, biaya semacam ini cenderung merambat ke harga di tingkat konsumen. Pajak yang secara formal dikenakan pada industri bisa terasa di dapur rumah tangga masyarakat. Karena itu, jaminan “tidak memberatkan masyarakat” sebaiknya dibuktikan dengan kajian dampak yang terbuka, bukan hanya pernyataan pejabat yang selama ini duduk manis di ruangan yang ber AC.

Pada saat ini, di semester kedua tahun 2026, konomi masyarakat cendrung melemah, daya beli yang tertekan, dan harga kebutuhan pokok yang belum stabil adalah kondisi di mana setiap tambahan beban, sekecil apa pun persentasenya akan berdampak psikologis dan nyata. Selisih 0,05 poin persentase memang tampak kecil. Tetapi kebijakan fiskal bukan hanya soal angka namun ia adalah sebuah sinyal. Sinyal yang dikirim pemerintah daerah saat ini adalah bahwa jalan keluar dari tekanan fiskal ditempuh lewat penambahan kewajiban warga, bukan lewat perluasan kesempatan ekonomi bagi mereka.

Data resmi yang diolah oleh Lombok Research Center (LRC) menunjukkan bahwa ruang untuk menambah pendapatan tanpa membebani warga sebenarnya ada. Realisasi PAD NTB 2025 sekitar Rp2,74 triliun, sedangkan target 2026 ditetapkan Rp3,025 triliun, artinya daerah harus menambah sekitar Rp285 miliar atau kurang lebih 10 persen. Hingga Juli 2026, pajak daerah baru terkumpul Rp1,042 triliun, dengan PKB tetap menjadi kontributor utama. Bapenda sendiri mengakui bahwa penerimaan PKB menunjukkan tren positif berkat inovasi pelayanan dan intensifikasi pemungutan. Itu berarti perbaikan layanan dan penertiban tunggakan sudah membuahkan hasil tanpa perlu menaikkan tarif.

Sementara itu, potensi pariwisata belum tergarap sepadan. Dinas Pariwisata NTB mengklaim kunjungan wisatawan sepanjang 2024 sebanyak 3,65 juta orang, terdiri dari 3,22 juta wisatawan domestik dan 431.532 wisatawan mancanegara. Sebagai pembanding, Bali pada tahun yang sama menerima 6,33 juta wisman lewat jalur udara, hampir 15 kali lipat jumlah wisman NTB. Pekerjaan rumahnya jelas yaitu bagaimana melakukan pengelolaan destinasi di luar kantong-kantong yang sudah ramai, penguatan desa wisata, standar layanan, konektivitas, tata kelola retribusi yang transparan, serta pengendalian kebocoran. Pariwisata yang dikelola baik akan menghasilkan pajak hotel, restoran, hiburan, dan jasa lain dalam skala yang jauh lebih besar daripada tambahan tarif kendaraan.

NTB bukan daerah miskin potensi. Pertanian kita luas dan memiliki beragam komoditi unggulan seperti jagung, padi, tembakau, bawang, kelapa, kopi, rumput laut, hingga peternakan sapi. Persoalan klasiknya sudah lama diketahui yakni nilai tambah rendah, hilirisasi minim, harga di tingkat petani tidak menentu, dan rantai pasok panjang. Bayangkan jika pemerintah provinsi serius membangun pengolahan pascapanen, gudang pendingin, kemitraan offtake dengan industri, dan akses pembiayaan bagi koperasi tani. Setiap rupiah nilai tambah yang tertahan di daerah akan menjadi basis pajak yang sehat tanpa perlu memeras siapa pun.

Baca Juga :  Bupati Lotim dan Lobar Bersepakat, Solusi Nyata atau Sandiwara Birokrasi?

Dan sampai saat ini, penulis belum pernah mendengar statement gubernur mengenai bagaimana menjamin harga pasar bagi tembakau atau bawang misalnya. Dikarenakan petani kita diujung timur NTB saat ini sedang panen bawang dan sebagaian besar petani di lombok sedang panen tembakau.

Pendapatan asli daerah dapat naik lewat tiga jalan. Pertama, menaikkan tarif. Kedua, memperluas dan merapikan basis pajak, misalnya menertibkan kendaraan yang menunggak, memperbaiki pendataan, dan menutup celah kebocoran. Ketiga, menumbuhkan ekonomi sehingga basis pajak itu sendiri membesar. Jalan pertama paling mudah dan paling cepat, tetapi paling kecil daya dorongnya bagi pembangunan jangka panjang. Jalan kedua dan ketiga menuntut kerja keras, kapasitas birokrasi, dan konsistensi lintas tahun. Di sinilah kualitas kepemimpinan ditakar.

Pemerintah daerah juga berutang penjelasan tentang pemanfaatan tambahan penerimaan itu. Berapa potensi pendapatan yang ditargetkan dari perubahan tarif yang akan dilakukan. Untuk apa dialokasikan. Dan seberapa besar yang akan kembali kepada pemilik kendaraan dalam bentuk perbaikan jalan, angkutan umum, dan keselamatan lalu lintas. Tanpa jawaban dan penjelasan terbuka, kata “gotong royong” yang dipakai dalam narasi resmi terasa seperti pembungkus bagi kebijakan yang sebenarnya sepihak dilakukan.

Penulis tidak menolak bahwa daerah perlu menaikkan pendapatan. Penulis juga mengakui bahwa pemerintah telah mencoba membuat kebijakan ini lebih selektif ketimbang kenaikan menyeluruh. Pembelaan semacam itu patut didengar bersama agar argumen bahwa beban sebaiknya lebih banyak ditanggung kelompok berkapasitas besar memang lazim dalam teori perpajakan yang progresif, dan pendapatan daerah yang memadai memang prasyarat layanan publik yang baik.

Akan tetapi ukuran kita adalah janji. Gubernur sendiri yang mengatakan bahwa pembangunan tidak boleh hanya bergantung pada APBD. Maka publik berhak menagih janji tersebut. Mana peta jalan sumber pertumbuhan baru itu yang selalu didengungkan sejak awal. Mana target hilirisasi pertanian, mana program pengelolaan pariwisata yang menaikkan pendapatan daerah, mana rencana menutup kebocoran sektor ekstraktif yang dilakukan selama ini. Jika semua itu belum ada atau belum terlihat hasilnya, wajar bila masyarakat membaca Perda ini sebagai pengakuan diam-diam bahwa gagasan besar itu belum berbuah.

Penulis ingin menyarankan agar pemerintah daerah terbitkan kajian dampak ekonomi kebijakan ini secara terbuka, termasuk efek lanjutan PBBKB terhadap harga barang. selanjutnya, umumkan target dan peruntukan tambahan penerimaan, lalu laporkan realisasinya secara berkala. Lakukan publikasikan peta jalan PAD nonpajak berbasis pertanian, pariwisata, dan tata kelola sumber daya, lengkap dengan target tahunan yang dapat diperiksa. Dan yang terakhir pastikan pengawasan agar yang dilindungi benar-benar pengguna kendaraan harian dan angkutan umum, bukan hanya di atas kertas.

Pembangunan yang baik tidak lahir dari kemampuan menagih, tetapi dari kemampuan menumbuhkan. Nusa Tenggara Barat punya modal untuk yang kedua. Tinggal menunggu Gubernur membuktikan bahwa ia membawa NTB Makmur mendunia tanpa mencekik masyarakatnya di tengah musim kemarau yang berkepanjangan ini. ***

Penulis adalah Peneliti Lombok Research Center (LRC)

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lotim dan Lobar Bersepakat, Solusi Nyata atau Sandiwara Birokrasi?
Masjid Rp 50 Miliar ‘Mendesak untuk Siapa’?
Kegaduhan Seputar Desil 
Performance Studies Mempersoalkan Tubuh, Bukan Mempersembahkan Tubuh
Polemik Seputar Hari Jadi Lombok Timur: ‘Onder Afdeling’
Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang
Lombok Timur Tiba-tiba 131 Tahun: Sang Keliru Carente Mikir
Sejarah Lahirnya Lombok Timur: ‘Onder Afdeling’

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:12 WITA

Bupati Lotim dan Lobar Bersepakat, Solusi Nyata atau Sandiwara Birokrasi?

Rabu, 30 September 2026 - 18:58 WITA

Masjid Rp 50 Miliar ‘Mendesak untuk Siapa’?

Sabtu, 19 September 2026 - 16:40 WITA

Kegaduhan Seputar Desil 

Selasa, 8 September 2026 - 16:04 WITA

Performance Studies Mempersoalkan Tubuh, Bukan Mempersembahkan Tubuh

Berita Terbaru

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA