Bapenda Wajibkan Parkir Lahan Pribadi dan Swasta Setor Pajak 10 Persen dari Omset

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin. (Foto: Lombokini.com/Paozan Azima).

Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin. (Foto: Lombokini.com/Paozan Azima).

LOMBOKINI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur memvalidasi dan memantapkan data potensi Pajak Asli Daerah (PAD). Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, mengambil langkah ini setelah merampungkan pertemuan dengan tim Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan pada Kamis 4 Juni 2026.

Tim DJPK memilih Lombok Timur sebagai lokasi peninjauan karena daerah ini paling aktif memetakan data potensi. Bapenda berkolaborasi dengan lintas OPD seperti Bappeda, BPKAD, Dinas Pariwisata, dan DPMPTSP.

Baca Juga :  Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita

Muksin menegaskan, fokus utama bukan mencari potensi baru, melainkan memvalidasi ulang data PAD yang ada, termasuk 13 jenis pajak daerah.

Bapenda memutakhirkan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyusul dinamika fisik bangunan di wilayah dengan 1,5 juta jiwa.

Selain itu, Bapenda mewajibkan pihak swasta maupun pemilik lahan parkir pribadi membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari omset.

Muksin mempertegas, kewajiban ini juga berlaku bagi 35 Puskesmas dan 4 Rumah Sakit di Lombok Timur yang menyelenggarakan parkir.

Baca Juga :  Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Memasuki triwulan II 2026, realisasi PAD Lombok Timur mencapai Rp 196 miliar dari target tahunan Rp 584 miliar. Bapenda menargetkan capaian minimal 40 persen hingga 30 Juni mendatang.

Muksin optimistis target triwulan ini terlampaui. Ia menambahkan, jika validasi data rampung akurat, target PAD tahun 2027 dapat meningkat hingga Rp 600 miliar. ***

Penulis : Paozan Azima

Berita Terkait

Ribuan Warga Lombok Timur Desak Polres Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Bupati
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif
BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA
Bapenda Lombok Timur Luruskan Redaksi SPPT PBB: Rumah Wajib Pajak Tidak Akan Disita
KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI
Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Wabup Lotim Tinjau SMPN 2 Selong, Soroti Fasilitas Minim dan Komite Vakum 6 Tahun

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:44 WITA

Empat Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Raih Juara I PEKSIMIDA, Siap Wakili NTB ke PEKSIMINAS

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:59 WITA

80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:18 WITA

Menulis untuk Merapikan Pikiran, Begitu Modal Dasar Meditasi yang Baik

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:13 WITA

Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:31 WITA

Sastra Bermutu Itu Bebas dari Ruang dan Waktu yang Fana: Karya yang Menentang Zaman

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:08 WITA

DPN SPI Rekomendasikan Bung Syam Ikuti Pendidikan Lemhannas RI

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:06 WITA

Gigaduka: Penderitaan Modern dari Akal Imitasi (AI)

Berita Terbaru

Ilustrasi Cerpen Yuspianal Imtihan

Sastra

CERPEN Yuspianal Imtihan: Warisan Ilmu Kecepatan Tangan

Kamis, 6 Agu 2026 - 05:34 WITA

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lombok Timur, H. Haerul Warisin. (Foto: Lombokini.com/Paozan Azima).

Politik

Haerul Warisin Tegaskan Jangan Seret Gerindra ke Kasus LAZ

Senin, 3 Agu 2026 - 22:42 WITA