LOMBOKINI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur memvalidasi dan memantapkan data potensi Pajak Asli Daerah (PAD). Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, mengambil langkah ini setelah merampungkan pertemuan dengan tim Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan pada Kamis 4 Juni 2026.
Tim DJPK memilih Lombok Timur sebagai lokasi peninjauan karena daerah ini paling aktif memetakan data potensi. Bapenda berkolaborasi dengan lintas OPD seperti Bappeda, BPKAD, Dinas Pariwisata, dan DPMPTSP.
Muksin menegaskan, fokus utama bukan mencari potensi baru, melainkan memvalidasi ulang data PAD yang ada, termasuk 13 jenis pajak daerah.
Bapenda memutakhirkan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyusul dinamika fisik bangunan di wilayah dengan 1,5 juta jiwa.
Selain itu, Bapenda mewajibkan pihak swasta maupun pemilik lahan parkir pribadi membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari omset.
Muksin mempertegas, kewajiban ini juga berlaku bagi 35 Puskesmas dan 4 Rumah Sakit di Lombok Timur yang menyelenggarakan parkir.
Memasuki triwulan II 2026, realisasi PAD Lombok Timur mencapai Rp 196 miliar dari target tahunan Rp 584 miliar. Bapenda menargetkan capaian minimal 40 persen hingga 30 Juni mendatang.
Muksin optimistis target triwulan ini terlampaui. Ia menambahkan, jika validasi data rampung akurat, target PAD tahun 2027 dapat meningkat hingga Rp 600 miliar. ***
Penulis : Paozan Azima







