LOMBOKINI.com – Inflasi selalu terjadi setiap bulan puasa Ramadan, termasuk pada Ramadan 1447 H tahun 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) menghitung inflasi berdasarkan Indeks Harga Konsumsi (IHK). Di Pulau Lombok, perhitungan inflasi berdasarkan IHK hanya dilakukan di Kota Mataram.
Pengamat kebijakan publik, Ir. Lalu Muh. Kabul, M. AP., dalam keterangan resminya, Sabtu 28 Februari 2026, menyatakan bahwa selama ini terjadi interpretasi keliru. Inflasi Kota Mataram kerap digunakan untuk mengukur inflasi di empat kabupaten di Pulau Lombok.
Kabul menjelaskan, kekeliruan interpretasi itu dalam ilmu statistik disebut “mutant statistics”. Menurutnya, “mutant statistics” harus dieliminasi agar kebijakan pengendalian inflasi tidak salah arah.
“Sebenarnya, setiap kabupaten di Pulau Lombok telah memiliki data Indeks Perkembangan Harga (IPH). Dengan demikian, inflasi di masing-masing kabupaten dapat dihitung berdasarkan IPH,” ungkapnya.
Ia menambahkan, karena setiap kabupaten memiliki IPH yang berbeda, tingkat inflasi antar kabupaten pun berbeda.
Akibatnya, kebijakan pengendalian inflasi yang ditempuh juga harus berbeda. Misalnya, pada Ramadan 1446 H setahun lalu, Kabupaten Lombok Timur menempuh kebijakan bantuan sosial untuk mengendalikan dampak inflasi.
“Persoalannya, apakah tingkat inflasi di Lombok Timur berdasarkan IPH sudah dihitung sebagai dasar kebijakan pengendalian dampak inflasi Ramadan 1447 H?” pungkasnya. ***
Penulis : Najamudin Anaji







